PAPUA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja sebagai bentuk pemenuhan hak menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan tempatnya bekerja.
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja yang bersangkutan.
Apabila perayaan Idul Fitri tahun 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah pada tanggal 14 Maret 2026.
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah dijalani di perusahaan tempat mereka bekerja.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan upah yang diterima pekerja.
Baca juga: TPNPB Umumkan Serangan Di Puncak Yang Menyebabkan Satu Prajurit Meninggal Dunia Dan Dua Luka-Luka
Bagi pekerja harian lepas maupun pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Selain itu, apabila perusahaan telah menetapkan ketentuan mengenai THR dengan nilai yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, maka pemberian THR wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com