Senin, 09 MARET 2026 • 08:46 WIB

UMP Papua 2026 Naik 3,51 Persen

Author

Ilustrasi (Ist)

PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp4.436.283 setelah mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena menjadi dasar perhitungan upah minimum bagi pekerja di berbagai sektor usaha di wilayah Papua.

Besaran UMP tersebut naik sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp4.285.850.

Kebijakan kenaikan upah minimum ini ditetapkan setelah melalui pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: APBD Kota Jayapura 2026 Disahkan Rp1,4 Triliun, Turun Karena Efisiensi Anggaran Pusat

“Kepada kabupaten dan kota, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Papua Mathius D Fakhiri di Jayapura, Rabu.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua untuk menyesuaikan standar upah sesuai dengan ketentuan UMP tahun 2026.

"Saya juga minta seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Papua agar ikut menyesuaikan UMP 2026," ujarnya.

Menurut Fakhiri, penetapan UMP maupun Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua tahun 2026 merupakan hasil kesepakatan yang telah melalui proses pembahasan bersama dalam forum Dewan Pengupahan.

Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak baik pekerja maupun pengusaha sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis.

"Kami berharap para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua," katanya.

Baca juga: APBD Kota Jayapura 2026 Turun Drastis, Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran di Semua OPD

Penetapan upah minimum tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha.

Ia menambahkan bahwa kenaikan upah minimum merupakan langkah positif yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Papua.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Pemerintah menetapkannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” jelas Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri.

Gubernur juga menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait standar upah minimum.

Baca juga: Rute Baru Angkot Jayapura Resmi Diluncurkan, Pemkot Kembalikan Trayek Sesuai Aspirasi Sopir

Menurutnya, praktik pembayaran upah yang berada di bawah ketentuan UMP tidak dibenarkan dan dapat melanggar aturan yang berlaku.

Kebijakan kenaikan UMP Papua 2026 ini sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Dengan adanya penetapan tersebut, diharapkan perusahaan, pekerja, serta pelaku usaha di berbagai sektor dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku di Provinsi Papua.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikasihinfo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU