PAPUA– Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K menyarankan apabila masyarakat merasa tidak puas terhadap penanganan laporan di tingkat Polsek atau Polres, maka laporan tersebut dapat dialihkan ke Polda untuk ditangani lebih lanjut.
Hal ini dsampaikan Kombes Pol Junov saat peresmian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat yang resmi beroperasi Pada, Jumat, 04 Juli 2025.
"Masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan maupun membuat Laporan Polisi (LP) melalui layanan SPKT sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Papua Barat Daya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran SPKT mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian di tingkat Polda Papua Barat Daya.
“Jika ada masyarakat yang ingin mengadu atau membuat laporan, saat ini sudah bisa langsung dilayani di SPKT Polda, saat ini 19 personel yang bertugas melayani masyarakat secara bergantian piket,” tambahnya Junov Siregar, Rabu, 4 Juli 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan ke Polres, Polsek, atau kantor polisi terdekat, khususnya jika lokasi mereka jauh dari kantor Polda.
“Misalnya, laporan sudah dibuat di Polsek atau Polres, tapi masyarakat merasa kurang puas, mereka bisa langsung mengadu ke Polda. Nanti kami akan melakukan supervisi atau asistensi kepada satuan di bawah. Kalau tetap tidak terselesaikan, Polda akan menarik penanganan kasusnya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung