Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 22:35 WIB

Kejati Papua Barat Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi ATK Kota Sorong

Author

Kejati Papua saat menemani Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong (Antara)

Papua — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Tersangka berinisial JJR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong, diduga turut mengetahui dan terlibat dalam proses pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh pihak Kejati Papua Barat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, JJR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap JJR ditemukan sejumlah fakta hukum baru yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi ATK di BPKAD Kota Sorong, hari ini kami menetapkan satu tersangka baru berinisial JJR dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media di Sorong, Rabu (12/11/2025).

Agustiawan menambahkan, JJR awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersangka HJT dan BEPM. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh JJR, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini tim juga memeriksa sepuluh orang saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya peran aktif JJR dalam proses pengelolaan dana ATK tersebut,” jelas Agustiawan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan kembali diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan terhadap ketiga tersangka. Pihak Kejati Papua Barat bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya hasil penyelidikan.

Dalam kasus ini, tersangka JJR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal subsider yang dapat dikenakan apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

Setelah resmi ditetapkan status hukumnya, tersangka JJR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Kejati Papua Barat memastikan penyidikan kasus korupsi ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan bukti dan aturan yang berlaku,” tegas Agustiawan menutup keterangannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU