Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 00:27 WIB

Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pejabat Raja Ampat: Kasus Kekerasan Seksual Berulang Guncang Papua Barat Daya

Author

Kuasa hukum LBH Kasih Indah Papua saat memberikan keterangan kepada jurnalis terkait desakan penangkapan seorang pejabat Kabupaten Raja Ampat (Jubi)

PAPUA — Direktur LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano SH, melontarkan kritik keras terhadap Polres Raja Ampat yang dinilai lamban merespons laporan dugaan kekerasan seksual berat yang dilakukan seorang pejabat daerah terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam konferensi pers di Kantor LBH Kasih Indah Papua, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum maupun teknis bagi kepolisian untuk menunda penangkapan pelaku.

Yance menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut sudah sangat jelas, termasuk durasi kekerasan yang terjadi sejak korban masih berusia lima tahun. Ia menilai kasus ini bukan hanya berlapis, tetapi juga termasuk kejahatan paling serius dalam ranah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan dalam lingkup rumah tangga.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara, bahkan dapat ditambah sepertiga karena pelakunya adalah ayah kandung. Selain itu, unsur kekerasan dalam rumah tangga membuat pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hingga 12 tahun.

Baca juga: Nakes RSUD Abepura Mengadu ke Gubernur: Insentif Covid-19 Tertahan Bertahun-tahun, 109 Tenaga Penunjang Menanti Kepastian

Menurut Yance, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) tentang tindakan cabul oleh orang tua terhadap anaknya sendiri. Ia menegaskan bahwa dengan tiga undang-undang sekaligus yang dapat digunakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda tindakan hukum apa pun.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pelaku untuk menekan korban. Pelaku, menurutnya, kerap membanggakan kedekatannya dengan Kapolres, Wakapolres, dan pejabat lain ketika korban mencoba melawan atau melapor. “Relasi kuasa seperti ini justru memperberat tindak pidana,” tegasnya.

Korban berinisial VW (35) turut hadir dalam pertemuan itu dan menceritakan pengalaman yang mengguncang banyak pihak. Ia mengaku mengalami kekerasan seksual sejak usia lima tahun dan bertahun-tahun hidup dalam ketakutan. Bahkan setelah dewasa, ia masih tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari pelaku karena harus mengurus adiknya yang memiliki kebutuhan khusus.

VW juga menuturkan bahwa ia telah berulang kali mencoba melapor, namun selalu terbentur alasan bahwa pelaku adalah pejabat daerah. Bahkan ketika pelaku sempat ditahan, ia langsung dibebaskan dengan dalih urusan dinas. Situasi ini membuat korban semakin tidak yakin pada penegakan hukum di tingkat kabupaten.

Puncak kekerasan terjadi beberapa hari sebelum ia melakukan siaran langsung di media sosial. Dalam kondisi mabuk berat selama dua hari, pelaku memaksa dirinya untuk berhubungan seksual, masuk ke kamar korban yang pintunya sudah tidak dapat dikunci karena sebelumnya dirusak. Ancaman demi ancaman membuat VW tak lagi mampu bertahan dalam diam.

Baca juga: Terima 57 Tuntutan HAM, DPRK Mimika Tegaskan Komitmen Perbaikan Kebijakan dan Perlindungan Masyarakat

Karena semua jalur formal tak membuahkan hasil, VW akhirnya memilih membuka semuanya ke publik melalui siaran langsung. Baginya, risiko apa pun lebih baik daripada terus menderita dalam kesenyapan. “Lebih baik saya bicara ke publik daripada mati diam-diam,” ujarnya dengan suara bergetar.

Yance menegaskan bahwa bukti permulaan sudah lebih dari cukup, mulai dari kesaksian detail korban, riwayat laporan sebelumnya, hingga keberadaan saksi dan bukti kekerasan. Ia memberi waktu kepada Polres Raja Ampat untuk bertindak pada hari yang sama. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke Polda Papua Barat Daya, Kompolnas, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman.

Pada akhir pertemuan, VW berharap hanya satu hal: kebebasan dari kekerasan yang selama ini menjeratnya. “Saya hanya mau hidup bebas dan hukum bapak saya sesuai undang-undang negara ini,” tuturnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan menjadi cerminan betapa masih rentannya perempuan Papua terhadap kekerasan dalam ranah privat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU