PAPUA – Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Darmukit, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Komitmen ini disampaikan dalam forum resmi yang mempertemukan unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan jajaran kejaksaan di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Darmukit saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Aula Lukmen II, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun pondasi implementasi pidana kerja sosial di wilayah Papua.
Dalam sambutannya, Darmukit menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis. Menurutnya, perubahan kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru menuntut koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu melaksanakan kewenangannya secara optimal. Salah satunya adalah memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Darmukit menjelaskan bahwa KUHP Nasional menandai transformasi pendekatan pemidanaan Indonesia. Paradigma lama yang menitikberatkan pada pembalasan kini digeser menuju pemidanaan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini memberi ruang besar bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan daerah dalam menyediakan sarana pendukung, termasuk lokasi kerja sosial yang layak dan program yang relevan. Untuk itu, kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Papua dan pemerintah daerah dianggap sangat strategis.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyediaan lokasi kerja sosial, sementara kejaksaan akan memastikan pengawasan serta penegakan hukumnya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Meski demikian, Darmukit mengingatkan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk pembatasan hak seseorang, sehingga implementasinya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Ia menegaskan bahwa aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi prioritas utama.
“Saya berharap kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan langkah maju dalam menyiapkan sistem hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua.
Gubernur Fakhiri juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh, mulai dari penyediaan fasilitas, penentuan ruang lingkup pekerjaan, hingga koordinasi aktif dengan kejaksaan. Ia berharap penerapan pidana kerja sosial nantinya benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi contoh keberhasilan implementasi KUHP baru di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: