PAPUA – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa aparat Kepolisian wajib bertindak cepat dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pejabat eselon I di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, kasus tersebut termasuk kategori kekerasan berat sehingga penyidik tidak boleh menunggu laporan dari korban.
Warinussy menyebut Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas mengatur bahwa penyelidikan dapat dilakukan segera ketika ada temuan awal. Karena itu, ia mendesak Kapolres Raja Ampat untuk segera membuat laporan polisi model A sebagai dasar memulai proses penyidikan resmi.
Ia menjelaskan bahwa bukti awal berupa video, kesaksian, serta posisi pelaku sebagai pejabat publik sudah cukup kuat untuk memenuhi syarat dimulainya penyelidikan. Selain unsur pidana, menurutnya pelaku juga telah melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU ASN.
Baca juga: Jampidum Kejagung Pacu Penerapan Pidana Kerja Sosial di Papua Jelang Berlaku KUHP Baru
Warinussy menegaskan pejabat publik yang diduga melakukan kejahatan berat tidak boleh dibiarkan tetap menjabat, karena dapat menghambat proses penyidikan serta melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai kepala daerah seharusnya segera mengambil langkah administratif untuk menonaktifkan pelaku sementara waktu.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pejabat tersebut terhadap anak kandung berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana berat, baik dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 maupun dalam ketentuan KUHP yang mengatur perbuatan cabul dengan korban yang memiliki hubungan darah.
Warinussy mengatakan bahwa dirinya menerima video berdurasi lebih dari tiga menit yang berisi pengakuan serta informasi awal mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan FW terhadap anak kandungnya, VW. Video itu diterimanya pada Kamis (11/12/2025) dan menjadi bagian dari bukti awal yang memperkuat laporan temuan.
Ia menyoroti bahwa tindakan meminta “jatah” seksual dari anak kandung, apalagi dalam kondisi pelaku kerap berada di bawah pengaruh minuman keras, termasuk kategori kekerasan seksual berat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 UU TPKS. Ancaman hukuman untuk tindakan tersebut, katanya, bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, relasi ayah dan anak menjadikan kasus ini semakin berat. Dalam KUHP, perbuatan cabul dengan korban yang memiliki hubungan darah diatur dalam Pasal 289, 290, dan 292. Posisi pelaku sebagai orang tua menambah unsur pemberatan karena adanya dominasi, pemaksaan, serta hubungan kuasa yang tidak seimbang.
Warinussy menegaskan bahwa rentang waktu kejadian sejak korban masih remaja hingga dewasa memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual berulang. Pola tersebut mengindikasikan adanya unsur pemaksaan sistematis yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal.
LP3BH Manokwari, ujarnya, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual dalam lingkup keluarga adalah pelanggaran berat yang harus ditindak tanpa kompromi, dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan maupun kekuasaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: