Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 04:57 WIB

Pemprov Papua Barat Setujui Perda Hak Keuangan DPR dan Kawasan Tanpa Rokok

Author

Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang berlangsung pada 22 Desember 2025, di Hotel Aston Niu Manokwari. (Ist)

PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya menyetujui dua peraturan daerah (Perda) yang sangat penting dalam rangka penataan tata kelola pemerintahan dan kesehatan masyarakat. Dua perda yang disetujui adalah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda Kawasan Tanpa Rokok. Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga DPR Papua Barat yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Hotel Aston Niu Manokwari.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang mewakili pemerintah provinsi untuk menyampaikan sambutannya. Dalam kesempatan itu, sambutan Gubernur dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Gubernur mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan kedua rancangan peraturan daerah (Raperdasi) non-APBD tersebut, khususnya fraksi-fraksi di DPR Papua Barat, komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah bekerja keras dalam menyusun dan merumuskan regulasi-regulasi tersebut.

Persetujuan terhadap Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat disampaikan dengan tujuan untuk memberikan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan adanya perda ini, pemerintah provinsi ingin memberikan kepastian hukum kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat mengenai hak keuangan dan administratif mereka, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak-hak tersebut.

Baca juga: Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pasar Krooy, Kaimana: Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

“Perda ini disusun untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif DPR Papua Barat. Kami berharap, dengan adanya regulasi ini, seluruh proses pengelolaan hak keuangan DPR dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ali Baham Temongmere dalam sambutannya, mewakili Gubernur.

Proses pembahasan Perda ini, menurut Sekda Papua Barat, telah memperhatikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR Papua Barat yang berkaitan dengan aspek kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas. Seluruh substansi yang disepakati tersebut sudah diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah yang ada, sehingga diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik di tingkat provinsi.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok yang juga disetujui dalam rapat paripurna tersebut, menurut pemerintah provinsi, memiliki nilai strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat. Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi area merokok di tempat-tempat umum, serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan masyarakat.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Kami akan segera menyusun peraturan pelaksana untuk mengatur lebih lanjut implementasi dari perda ini,” tambah Ali Baham Temongmere.

Baca juga: Mendorong Kajian Mendalam Terhadap Investasi Sawit di Papua: Pentingnya Pendekatan Berkelanjutan

Dalam hal ini, Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk melibatkan perangkat daerah terkait serta lintas sektor agar pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan berkeadilan. Penyusunan peraturan pelaksana yang jelas dan tepat waktu menjadi langkah penting agar perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Sebagai bagian dari implementasi perda ini, pemerintah provinsi juga akan mengadakan berbagai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok dan dampak negatif merokok di ruang publik. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Pemprov Papua Barat juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kedua perda ini. Dalam hal Perda Kawasan Tanpa Rokok, pengawasan ini akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum lainnya, untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat diikuti dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan disetujuinya kedua perda ini, Pemprov Papua Barat berharap dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, baik dalam hal transparansi pengelolaan keuangan di DPR maupun dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Penerapan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPR dan pemerintah daerah.

Perda Kawasan Tanpa Rokok, di sisi lain, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi angka perokok aktif di daerah tersebut, serta memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya rokok. Pemerintah provinsi juga berharap agar setiap warga dapat berpartisipasi dalam mendukung implementasi perda ini demi kepentingan kesehatan bersama.

Ke depannya, Pemprov Papua Barat akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi dari kedua perda tersebut, untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terciptanya lingkungan hidup yang lebih sehat bagi masyarakat Papua Barat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU