Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 05:02 WIB

DPR Papua Barat Sahkan Dua Perda Strategis Non-APBD dan Tiga Peraturan Dewan dalam Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2025

Author

Rapat Paripurna Ketiga DPR Papua Barat Tahun 2025 yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025), (Ist)

PAPUA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta tiga peraturan DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu agenda penting lembaga legislatif daerah dalam menutup rangkaian pembahasan regulasi tahun berjalan, sekaligus menegaskan komitmen DPR Papua Barat dalam memperkuat fondasi hukum daerah melalui produk peraturan yang bersifat strategis dan berkelanjutan.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsuddin Seknun, dengan didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, serta dihadiri oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi yang mengikuti jalannya rapat hingga penetapan keputusan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Bahan Temongmere, bersama jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat yang menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap agenda legislasi DPR.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Setujui Perda Hak Keuangan DPR dan Kawasan Tanpa Rokok

Dalam penjelasannya, Samsuddin Seknun menyampaikan bahwa dua Raperdasi non-APBD yang ditetapkan menjadi Perda masing-masing mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Penetapan Perda Hak Keuangan dan Administratif dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, hak, dan kewajiban pimpinan serta anggota DPR Papua Barat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di ruang-ruang publik dan fasilitas umum, sekaligus menjadi instrumen pengendalian dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat Papua Barat.

Selain menetapkan dua Perda tersebut, DPR Papua Barat juga mengesahkan tiga peraturan dewan yang meliputi Peraturan DPR Papua Barat tentang Kode Etik, Peraturan DPR Papua Barat tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta Perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca juga: Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pasar Krooy, Kaimana: Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Ketiga peraturan dewan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas, etika, dan mekanisme internal lembaga legislatif agar pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan tanggung jawab publik.

Samsuddin menegaskan bahwa seluruh regulasi yang ditetapkan telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses pengharmonisasian, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga konsultasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan adanya sinergi dan komitmen bersama antara DPR Papua Barat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

Ia berharap, Perda dan peraturan DPR Papua Barat yang telah disahkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kelembagaan legislatif, serta memberikan manfaat nyata bagi perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

Dengan penetapan ini, DPR Papua Barat menegaskan perannya sebagai lembaga representatif rakyat yang tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga bertanggung jawab dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU