Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 01:28 WIB

Ganti Rugi Tanah Adat Kantor Distrik Kuala Kencana Masih Menggantung

Author

Paulus Pinimet, pemilik tanah adat Lemasa dan Lemasko (Ist)

PAPUA – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik menyusul belum jelasnya pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana.

Pembayaran ganti rugi tersebut sebelumnya dijadwalkan akan direalisasikan pada 29 Desember 2025, namun hingga memasuki akhir tahun, belum ada kepastian mengenai pelaksanaannya.

Tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor distrik tersebut merupakan tanah adat milik keluarga Paulus Pinimet yang dikenal dengan sebutan Lemasa dan Lemasko, yang secara turun-temurun diakui sebagai pemilik hak ulayat atas lahan dimaksud.

Hingga akhir Desember 2025, pihak keluarga pemilik tanah mengaku belum menerima informasi resmi maupun kepastian dari pemerintah daerah terkait realisasi pembayaran ganti rugi yang telah dijanjikan.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dalam menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

Baca juga: Bantuan Alsintan Dorong Kemandirian Petani Lokal di Boven Digoel

Upaya konfirmasi yang dilakukan Papuanewsonline.com kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta Ketua Tim Terpadu Aset Tanah-Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika belum membuahkan hasil.

Jurnalis Papuanewsonline.com, Yulianus Wararmori dan Ever Lukas Hindom, telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.

“Kami sudah mencoba menghubungi Kadis Perumahan beberapa kali, tapi tidak ada jawaban,” demikian disampaikan oleh jurnalis Papuanewsonline.com saat melakukan konfirmasi.

Situasi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset serta penyelesaian kewajiban terhadap masyarakat adat.

Pemilik tanah adat, Paulus Pinimet, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan itikad serius untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.

“Pemerintah harus bertanggung jawab atas janji yang telah dibuat,” kata Paulus Pinimet terkait keterlambatan pembayaran yang telah melewati jadwal.

Baca juga: Prestasi Internasional Atlet Polri Asal Papua Dapat Apresiasi Langsung Kapolda

Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat adat yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintahan.

“Jika pemerintah tidak bisa memenuhi janji, maka apa gunanya pemerintah ada?” tanya Paulus Pinimet dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah adat tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat Mimika berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, bersikap terbuka, dan bertanggung jawab agar persoalan ganti rugi tanah adat ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU