PAPUA - Sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire dilaporkan mengalami penghadangan oleh aparat kepolisian setelah melakukan penggalangan dana di Pasar Karang Tumaritis, Kota Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (28/3/2026).
Kegiatan penggalangan dana tersebut dilakukan sejak pagi hari dengan menempatkan kotak donasi yang oleh para aktivis disebut sebagai “kotak revolusi”.
Salah satu aktivis KNPB Nabire, Ando Douw, menjelaskan bahwa kegiatan itu berlangsung seperti biasa tanpa adanya gangguan pada awalnya.
Namun situasi berubah ketika para aktivis bersiap meninggalkan lokasi pada siang hari setelah menyelesaikan aktivitas penggalangan dana.
Baca juga: Penanaman Padi Perdana Dorong Kemandirian Petani Jayapura
Menurut Ando, saat hendak pulang, sejumlah orang yang diduga merupakan aparat intelijen dari Polres Nabire terlihat memantau dan memotret aktivitas mereka.
Ia menyebutkan bahwa oknum tersebut kemudian mendekati para aktivis dan menanyakan berbagai hal terkait kegiatan penggalangan dana yang dilakukan.
Setelah interaksi singkat itu, para aktivis sempat melanjutkan perjalanan, namun kembali dihadang oleh aparat dari satuan Intelkam dan Reskrim Polres Nabire.
Penghadangan itu disebut melibatkan beberapa kendaraan, termasuk dua mobil dan satu sepeda motor, yang kemudian diikuti proses negosiasi antara kedua pihak.
Baca juga: Banjir Danau Sentani Rendam Pantai Yahim, Aktivitas Warga Lumpuh
Dalam proses tersebut, aparat meminta agar atribut berupa bendera KNPB yang dibawa oleh para aktivis diturunkan.
Ando mengatakan, setelah negosiasi berlangsung, para aktivis akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju rumah masing-masing.
Meski demikian, situasi kembali memanas ketika dua truk Dalmas disebut ikut melakukan pengejaran hingga ke area tempat tinggal para aktivis.
Baca juga: Bayi warga binaan Manokwari tetap dapat layanan kesehatan
Pihak KNPB Nabire menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap ruang demokrasi, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Ando menegaskan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, sebagai dasar hukum atas aktivitas yang mereka lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi