Minggu, 29 MARET 2026 • 16:20 WIB

CORETAX DJP: Wajib Pajak Jayapura Didampingi Gunakan Sistem Baru

Author

Pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax (Antara Papua)

PAPUA - Konsultan pajak di Kota Jayapura terus menggencarkan sosialisasi penggunaan sistem Coretax DJP kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang mulai diterapkan pada 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru yang diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan pajak.

Konsultan pajak di Jayapura, Jumina, mengatakan bahwa Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Baca juga: Pria Tewas Tertancap Puluhan Anak Panah di Mimika

Menurutnya, meski sistem tersebut memiliki banyak keunggulan, proses adaptasi tetap memerlukan waktu karena masih tergolong baru.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami cara penggunaan Coretax secara tepat.

Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan edukasi perpajakan di berbagai tempat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Salah satu lokasi sosialisasi yang dilakukan adalah di Universitas Cenderawasih, sebagai upaya menjangkau kalangan akademisi.

Baca juga: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Mengeluarkan Imbauan Penumpang Diminta Tertib Jelang Arus Balik

Tidak hanya itu, layanan pendampingan juga diberikan langsung kepada wajib pajak di kantor konsultan yang berada di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Pendampingan ini bertujuan membantu wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan secara langsung melalui sistem Coretax.

Pada kesempatan tertentu, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada kelompok profesi, termasuk wartawan dan pegawai di Perum LKBN ANTARA Biro Papua.

Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami prosedur pelaporan secara mandiri tanpa mengalami kendala teknis.

Baca juga: Puas Main Air! Ini Rekomendasi Taman Wisata Air di Merauke

Upaya sosialisasi ini juga sejalan dengan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku yang mencatat tingginya partisipasi pelaporan SPT.

Hingga 9 Maret 2026, tercatat sebanyak 167.977 wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025.

Untuk memberikan kesempatan lebih luas, batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi melalui sistem Coretax telah diperpanjang hingga 30 April 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Papua

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU