PAPUA - Universitas Caritas Indonesia menggelar sidang senat terbuka wisuda angkatan pertama tahun akademik 2025/2026 pada Sabtu (28/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polda Papua Barat dengan suasana penuh khidmat dan kebanggaan.
Rektor UNCRI, Robert KR Hammar, menyebut wisuda perdana ini sebagai momentum bersejarah.
Menurutnya, momen tersebut menandai tonggak awal perjalanan institusi dalam mencetak lulusan sarjana.
Baca juga: BKAG Manokwari Gelar Raker Perdana
Ia menegaskan bahwa wisuda ini bukan sekadar seremoni akademik biasa.
Sebanyak 173 mahasiswa dinyatakan lulus dalam wisuda angkatan pertama tersebut.
Jumlah mahasiswa aktif hingga tahun akademik 2025/2026 tercatat sebanyak 1.360 orang.
Para mahasiswa tersebut tersebar di lima program studi yang tersedia di UNCRI.
Baca juga: Filep Wamafma Siap Pimpin KONI
Program studi tersebut meliputi Ilmu Hukum, Manajemen, Sains dan Kelautan, Ilmu Lingkungan, serta Rekayasa Kehutanan.
Dari sisi tenaga pengajar, UNCRI memiliki 51 dosen tetap dan sembilan dosen tidak tetap.
Kualitas sumber daya manusia terus ditingkatkan, termasuk peningkatan jumlah dosen tersertifikasi.
Saat ini, jumlah dosen bersertifikasi pendidik telah meningkat menjadi 10 orang.
Beberapa dosen juga tengah melanjutkan studi magister dan doktor di berbagai perguruan tinggi.
Baca juga: WFH Masih Menggantung, Daerah Tunggu Arahan Resmi Pemerintah Pusat
UNCRI menargetkan peningkatan kualitas program studi agar meraih akreditasi unggul pada 2028.
Dalam bidang penelitian dan pengabdian, kampus telah mencatat ratusan kegiatan yang dipublikasikan melalui jurnal ilmiah.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Tanah Papua, Suriel Samuel Mofu, mengapresiasi capaian para lulusan.
Ia menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dan manajemen waktu bagi lulusan dalam menghadapi masa depan.
Baik pihak universitas maupun LLDIKTI berharap para lulusan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klik Papua