PAPUA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit macet dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Manokwari, Senin (30/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum tiga terdakwa mempertanyakan keabsahan bukti kerugian negara yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati SH MH bersama dua hakim anggota, Hermawanto SH dan Pitayartanto SH.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Asrul SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Sabir Basir dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Baca juga: UNCRI Luluskan 173 Sarjana Perdana
Sementara itu, Wilson Baransano dan Prastyo Christian Andriano Tirando masing-masing dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
JPU juga mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp996.750.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, kuasa hukum Sabir Basir, Dewi Purnomo Ningsih SH, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar kuat dan cenderung berlebihan.
Baca juga: BKAG Manokwari Gelar Raker Perdana
Ia menyebut bahwa dalam persidangan, JPU tidak pernah menghadirkan bukti konkret terkait kerugian negara selain keterangan ahli dari BPKP.
Menurut Dewi, hasil audit tersebut bukan merupakan audit perbankan sehingga tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, karena berkaitan dengan kredit macet, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan atau bahkan membebaskan terdakwa dari tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Jahot Lumban Gaol SH MH, juga meminta agar kliennya, Wilson Baransano, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
Baca juga: Filep Wamafma Siap Pimpin KONI
Permohonan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Prastyo Christian Andriano Tirando yang meminta majelis hakim memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan manipulasi dokumen persyaratan KUR, termasuk penggunaan data usaha dan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan debitur.
Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi