PAPUA - Gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (31/3/2026).
Sidang perdana ini beragenda pemeriksaan berkas gugatan yang diajukan pihak penggugat dalam perkara nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.
Majelis hakim yang dipimpin Merna Cinthia bersama dua hakim anggota, Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi, memimpin jalannya persidangan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer.
Baca juga: Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berbasis Potensi Lokal Digenjot
Pembangunan jalan itu direncanakan sebagai sarana pendukung ketahanan pangan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke.
Lima perwakilan masyarakat adat Malind mengajukan gugatan karena menolak rencana pembangunan yang dinilai berdampak pada wilayah adat mereka.
Kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea, menjelaskan bahwa sidang masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Dalam tahap ini, majelis hakim menelaah dokumen gugatan serta memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan.
Baca juga: Live Streaming Pekan Suci untuk Lansia dan Umat Berhalangan Hadir
Penggugat diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi dan memperbaiki substansi gugatan sebelum disidangkan lebih lanjut.
Hakim juga menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan hukum masyarakat adat serta potensi kerugian yang dialami.
Selain itu, data terkait status proyek sebagai bagian dari PSN diminta untuk dilengkapi guna memperjelas kronologi pembangunan.
Di sisi lain, pihak tergugat melalui Bagian Hukum Setda Merauke menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Panduan Ibadah Jumat Agung: Jam Misa, Jalan Salib Paroki Kristus Jaya Wamena
Mereka menegaskan bahwa penerbitan izin lingkungan telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk proses AMDAL.
Meski demikian, pihak pemerintah tetap menghormati proses persidangan dan akan melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 April 2026 dengan agenda penyerahan perbaikan gugatan dan kelengkapan dokumen.
Pihak PTUN menegaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan secara tertutup guna menjaga keakuratan dan kelengkapan materi gugatan sebelum masuk ke persidangan terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi