PAPUA - Sebanyak lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, menyerahkan diri melalui mediasi Komnas HAM dan pemerintah daerah, Jumat (3/4/2026).
Kelima DPO tersebut berinisial GY, YY, EY, KY, dan MY yang diduga terkait dengan kelompok TPNPB-OPM.
Mereka diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan satu tenaga kesehatan, satu tenaga honorer, serta satu warga sipil beberapa waktu lalu.
Baca juga: ULMWP Tolak Program Beasiswa Indonesia di Vanuatu, Kedutaan Tegaskan Bentuk Kerja Sama Global
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebut proses penyerahan diri ini dilakukan melalui dialog intensif di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi kunci utama dalam proses mediasi tersebut.
Bahkan, Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath bersama anggota DPRK turut turun langsung ke hutan untuk menjemput para DPO.
Baca juga: Kepala Distrik Mimika Timur Siapkan Program Padat Karya, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah sipil dalam menyelesaikan konflik di daerah.
Selain lima DPO, satu anak di bawah umur yang sebelumnya ikut melarikan diri juga berhasil dibawa kembali demi menjamin keselamatannya.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa seluruh proses harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Ekspor Perdana Kulit Masoi dari Mansel Dilepas, Dorong Ekonomi Berbasis Hutan Lestari
Ia memastikan para terduga pelaku mendapatkan pendampingan hukum dan terbebas dari tindakan penyiksaan.
Di sisi lain, kondisi pascainsiden Bamusbama menyebabkan sejumlah kampung dilaporkan kosong akibat warga mengungsi ke hutan dan wilayah sekitar.
Pemerintah daerah kini berupaya mendorong rekonsiliasi agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.
Dengan adanya penyerahan diri ini, Komnas HAM berharap pendekatan keamanan dapat dikurangi dan digantikan dengan upaya damai guna memulihkan kehidupan warga di Kabupaten Tambrauw.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi