PAPUA - Situasi di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan pemerintahan yang dinilai semakin memprihatinkan.
Bupati Yoas Beon menghadapi kritik tajam dari masyarakat terkait keterlambatan pencairan dana triwulan pertama.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar kendala administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Baca juga: Top 3 Gedung Pernikahan Terfavorit di Timika dengan Fasilitas Lengkap dan Lokasi Strategis
Sejumlah warga menyebut janji pencairan anggaran yang belum terealisasi telah menimbulkan kekecewaan yang mendalam.
Salah satu warga, Yeben, mengungkapkan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan daerah.
Ia juga menyoroti persepsi bahwa kepala daerah lebih sering berada di luar wilayah dibandingkan hadir di tengah masyarakat.
Baca juga: Gedung MPCC Timika Jadi Andalan Sewa Pernikahan dan Kegiatan Serbaguna Masyarakat Mimika
Kondisi ini diperparah dengan dugaan pernyataan yang tidak sesuai fakta terkait pencairan anggaran APBD triwulan pertama.
Dalam sebuah pertemuan sebelumnya, disebutkan bahwa dana belum masuk ke kas daerah, namun informasi lain menyebut anggaran tersebut telah dicairkan.
Perbedaan informasi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca juga: Gedung Lambertus Jitmau Jadi Pilihan Strategis Sewa Pernikahan dan Acara Besar di Kota Sorong
Di sisi lain, upaya pembentukan panitia khusus oleh DPRD untuk mengisi jabatan wakil bupati dinilai belum menunjukkan hasil yang jelas.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi politik serta belum stabilnya tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Situasi sosial masyarakat pun dilaporkan semakin sulit, dengan adanya warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan dasar berjalan optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com