PAPUA - Gabungan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi lokal.
Penindakan tersebut dilakukan saat pengamanan dan razia kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Pomako, Mimika.
Operasi berlangsung pada Senin dini hari hingga pagi hari, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.
Baca juga: Antrean LPG Mengular di Mimika, Distribusi Dibatasi Demi Cegah Kelangkaan
Dalam kegiatan itu, tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian dan KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap penumpang serta barang bawaan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.
Dari hasil razia, petugas menemukan total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai wadah.
Baca juga: Taman Asiki Indah Jadi Ruang Bermain dan Edukasi Anak di Pedalaman Papua Selatan
Barang bukti tersebut terdiri dari satu jerigen berkapasitas 20 liter, tujuh jerigen berukuran 5 liter, serta ratusan botol plastik ukuran 600 mililiter.
Petugas menduga miras tersebut sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya setelah mengetahui adanya pemeriksaan oleh aparat.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak Asmat Jadi Terobosan Fasilitas Modern
Kapolsek Iptu Nanlohy menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam upaya menekan peredaran miras ilegal.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mimika.
Selama pelaksanaan operasi, situasi di pelabuhan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Setelah proses pemeriksaan selesai, kapal KM Sabuk Nusantara 32 melanjutkan pelayaran menuju pelabuhan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com