PAPUA - Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait aktivitas pendulang emas ilegal memicu polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2026, saat ia menekankan bahwa aktivitas pendulangan harus berjalan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa serta-merta dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Pengadangan Mencekam di Kuala Kencana, Keluarga Selamat dari Ancaman Parang
Namun, pandangan tersebut menuai kritik dari kalangan praktisi hukum yang menilai pernyataan itu justru menimbulkan persoalan baru.
Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan bupati tidak tepat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyebutan aktivitas pendulang sebagai ilegal harus didasarkan pada kewenangan dan penetapan hukum yang jelas.
Baca juga: Ratusan Liter Sopi Disita dalam Razia Kapal di Pelabuhan Pomako
Ia juga menyoroti tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas yang disebut ilegal tersebut.
“Pernyataan itu seolah mengakui adanya aktivitas ilegal, tetapi tidak diikuti tindakan nyata untuk menertibkannya,” ujarnya.
Selain itu, Hendra mempertanyakan mengapa isu ini baru diangkat sekarang, padahal aktivitas pendulangan telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Antrean LPG Mengular di Mimika, Distribusi Dibatasi Demi Cegah Kelangkaan
Ia menyinggung bahwa selama bertahun-tahun, keberadaan pendulang tidak mendapatkan pelarangan tegas, termasuk dari pihak perusahaan terkait.
Lebih jauh, ia menilai penggunaan istilah ilegal juga berimplikasi pada aspek lain, termasuk penerimaan pajak dari transaksi emas.
Jika aktivitas tersebut benar ilegal, maka menurutnya penerimaan pajak dari hasil tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi.
Di sisi lain, Bupati Mimika tetap menegaskan pentingnya memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga kini, polemik tersebut masih berkembang dan memicu diskusi luas di masyarakat terkait kepastian hukum dan peran pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com