Kamis, 16 APRIL 2026 • 08:48 WIB

Hore! Papua Beri Diskon Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Author

Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan. (papua.go.id)

PAPUA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program insentif pajak tersebut mulai berlaku 1 April hingga 30 Juni 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua, Subhan, mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026 tentang Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan,” kata Subhan.

Baca juga: BPBD Papua Himbau Warga Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Jelang Kemarau

Ia menjelaskan, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, diskon 15 persen bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak tepat waktu. Ketiga, diskon hingga 30 persen bagi kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat Papua.

Subhan mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Papua untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan.

“Masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Papua. Kami mengimbau agar segera dilakukan pengalihan ke pelat Papua,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Haris Yocku Beri Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi 90 Calon Paskibraka

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.

Program diskon pajak ini menjadi salah satu strategi Pemprov Papua dalam memperkuat basis pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papua.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU