PAPUA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura merupakan salah satu unit pelayanan pemerintah yang berperan penting dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan di wilayah Kota Jayapura, Papua.
Kantor ini beralamat di Jalan Otonom No.3, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan kode pos 99224 dan dapat dihubungi melalui nomor telepon (0967) 5185833 untuk mendapatkan berbagai informasi terkait pelayanan perpajakan.
Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang perpajakan, KPP Pratama Jayapura memiliki tugas utama dalam melaksanakan kegiatan pencarian, pengumpulan, serta pengolahan data yang berkaitan dengan berbagai jenis pajak.
Baca juga: Ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura 2025–2030
Jenis pajak yang menjadi cakupan pelayanan antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak tidak langsung lainnya, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui berbagai layanan tersebut, KPP Pratama Jayapura berupaya memastikan pelaksanaan administrasi perpajakan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan layanan administrasi, kantor ini juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Baca juga: UMP Papua 2026 Ditetapkan Rp4,43 Juta, Gubernur Fakhiri Tegaskan Wajib Dipatuhi Pengusaha
Masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan dapat langsung mengunjungi kantor tersebut pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 hingga 17.00 WIT.
Sementara itu, pelayanan kantor tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Masyarakat diimbau memanfaatkan jam pelayanan yang tersedia untuk mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi perpajakan secara langsung di kantor KPP Pratama Jayapura.
Baca juga: UMP Papua 2026 Naik 3,51 Persen
Keberadaan KPP Pratama Jayapura diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah maupun nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: