Sidang BPUPKI Jadi Pondasi Kemerdekaan, Dari Perdebatan Dasar Negara hingga Lahirnya Pancasila
PAPUA – Sejarah kemerdekaan Indonesia tidak lahir begitu saja pada 17 Agustus 1945. Jauh sebelum proklamasi dikumandangkan, para tokoh bangsa telah lebih dulu mempersiapkan pondasi negara melalui berbagai perdebatan panjang dan penuh gagasan besar. Salah satu momen paling penting itu terjadi dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945.
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, lembaga ini dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukannya adalah untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting yang berkaitan dengan rencana kemerdekaan Indonesia.
Meski dibentuk oleh Jepang di tengah Perang Dunia II, BPUPKI justru dimanfaatkan para tokoh nasional sebagai ruang untuk merancang masa depan Indonesia merdeka. Di sinilah para pemimpin bangsa mulai menyusun dasar negara, konstitusi, hingga bentuk pemerintahan yang akan digunakan setelah Indonesia bebas dari penjajahan.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P. Soeroso. Anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh besar dari berbagai daerah dan latar belakang, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo, Abikoesno Tjokrosoejoso, hingga A.A. Maramis.
Baca juga: Konflik Nduga Memanas, TPNPB Klaim Tiga Anggota Tewas dalam Serangan Drone
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Fokus utama sidang pertama adalah membahas dasar negara Indonesia merdeka.
Hari pertama sidang dibuka dengan pidato Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945. Dalam pidatonya yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”, Yamin menyampaikan lima asas penting yang menurutnya harus menjadi fondasi negara.
Lima asas tersebut yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Gagasan Yamin dianggap menjadi salah satu konsep awal yang memperkuat arah pembentukan ideologi Indonesia.
Setelah Yamin, giliran Soepomo yang menyampaikan pandangannya pada 31 Mei 1945. Soepomo menekankan konsep negara integralistik, yaitu negara yang mengutamakan persatuan nasional di atas kepentingan golongan maupun individu.
Menurut Soepomo, Indonesia tidak boleh menjadi negara yang terpecah karena kepentingan politik kelompok tertentu. Ia menginginkan negara yang menyatukan seluruh rakyat dalam semangat kebangsaan dan persatuan. Pemikiran tersebut kemudian banyak memengaruhi konsep sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Sengketa Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek Lima Tahun, Pembeli Ancam Tempuh Jalur Hukum
Puncak sidang pertama terjadi pada 1 Juni 1945 ketika Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidato itu, Soekarno memperkenalkan lima prinsip dasar negara yang menjadi tonggak ideologi Indonesia.
Lima prinsip yang disampaikan Soekarno meliputi Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno kemudian memberi nama kelima prinsip tersebut sebagai “Pancasila”.
Pidato Soekarno mendapat sambutan luas dari peserta sidang karena dianggap mampu merangkum nilai kebangsaan, persatuan, demokrasi, dan religiusitas bangsa Indonesia. Tanggal 1 Juni kemudian dikenang sebagai Hari Lahir Pancasila.
Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan naskah lebih lanjut mengenai dasar negara. Panitia ini beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Agus Salim, A.A. Maramis, Ahmad Subardjo, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, dan Ki Bagus Hadikusumo.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan penting yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Naskah ini menjadi cikal bakal pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan memuat rumusan awal Pancasila.
Sidang kedua BPUPKI kemudian dilaksanakan pada 10 hingga 17 Juli 1945. Berbeda dengan sidang pertama yang fokus pada dasar negara, sidang kedua lebih menitikberatkan pada pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar bagi Indonesia merdeka.
Baca juga: Mitos di Tanah Papua, Dari Suanggi Hingga Kisah Leluhur Penjaga Alam
Dalam sidang kedua ini, BPUPKI membahas bentuk negara, wilayah Indonesia, kewarganegaraan, sistem pemerintahan, hingga hak-hak warga negara. Perdebatan berlangsung cukup panjang karena para tokoh ingin memastikan konstitusi yang dibentuk mampu menjadi dasar kuat bagi negara baru.
Hasil penting dari sidang kedua adalah penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa penyesuaian yang kemudian disahkan setelah proklamasi kemerdekaan.
BPUPKI akhirnya dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Namun hasil-hasil sidang BPUPKI menjadi fondasi utama lahirnya Republik Indonesia.
Melalui sidang BPUPKI, bangsa Indonesia tidak hanya menyiapkan kemerdekaan secara politik, tetapi juga merancang arah ideologi dan konstitusi negara. Perdebatan yang terjadi menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia dibangun melalui pemikiran besar, kompromi, dan semangat persatuan para pendiri bangsa.
Hingga kini, warisan sidang BPUPKI masih terasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tetap menjadi dasar negara, sementara UUD 1945 menjadi konstitusi yang mengatur jalannya pemerintahan Indonesia. Dari ruang sidang sederhana di Jakarta tahun 1945 itu, lahirlah pondasi sebuah bangsa besar bernama Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tempo