Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 MEI 2026 • 19:06 WIB

Sengketa Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek Lima Tahun, Pembeli Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek Lima Tahun, Pembeli Ancam Tempuh Jalur HukumBukti kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling yang ditunjukkan Zadrak Rayar (Ist)

PAPUA – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kali ini, seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku mengalami kerugian setelah transaksi pembelian tanah kapling yang dilakukan sejak 2021 hingga kini belum menemui titik terang.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena transaksi disebut telah lunas dibayarkan, namun pihak pembeli mengaku belum pernah menerima kejelasan lokasi pasti maupun dokumen resmi atas tanah yang dibelinya. Kondisi itu membuat persoalan berlarut hingga lima tahun tanpa kepastian hukum.

Zadrak Rayar yang juga dikenal sebagai pimpinan Media Online Tambelo Papua menyebut transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Tanah kapling yang diperjualbelikan memiliki ukuran 10 x 20 meter dan berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur tembusan Brigif – Lopong – Pomako, Kabupaten Mimika.

Menurut dokumen kuitansi bermeterai yang diperlihatkan kepada media, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp2 juta dan Rp3 juta dilakukan pada 10 Maret 2021, kemudian pelunasan Rp2 juta dilakukan pada 29 Juni 2021. Total nilai transaksi mencapai Rp7 juta.

Seluruh kuitansi pembayaran disebut ditandatangani langsung oleh pihak penjual. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, persoalan mulai muncul karena pembeli mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait titik lokasi lahan maupun legalitas kepemilikannya.

Baca juga: Mitos di Tanah Papua, Dari Suanggi Hingga Kisah Leluhur Penjaga Alam

Zadrak mengatakan dirinya telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak penjual, termasuk meminta pengembalian uang karena merasa transaksi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan tersebut belum juga diselesaikan.

“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji. Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak kepada media Papuanewsonline.com dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Persoalan ini kemudian dibawa ke jalur mediasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan Zadrak, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika telah dua kali mengirim undangan mediasi kepada Masnawati, masing-masing pada 16 Maret dan 19 Maret 2026. Namun undangan tersebut disebut tidak dihadiri pihak terlapor.

Ketidakhadiran dalam mediasi itu dinilai Zadrak sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa secara damai. Ia mengaku sudah cukup lama memberi kesempatan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum akhirnya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Baca juga: Rekomendasi Staycation Terbaik Di Papua, Dari Hotel Modern Hingga Resort Eksotis Raja Ampat

Zadrak menegaskan bahwa dalam waktu dekat dirinya berencana membuat laporan polisi resmi di Polres Mimika untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp7 juta yang telah dibayarkan. Langkah hukum itu disebut sebagai upaya terakhir setelah penyelesaian secara mediasi tidak membuahkan hasil.

Kasus ini kembali memperlihatkan masih tingginya persoalan transaksi jual beli tanah tanpa kepastian dokumen dan legalitas yang jelas di sejumlah wilayah Papua Tengah. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur harga murah, namun akhirnya menghadapi sengketa berkepanjangan karena transaksi dilakukan tanpa pengawasan hukum yang kuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sengketa Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek Lima Tahun, Pembeli Ancam Tempuh Jalur Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!