PAPUA - Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pembukaan hutan dalam skala besar di wilayah tersebut.
Kekhawatiran itu disampaikan oleh tim advokasi Solidaritas Merauke yang menilai pembangunan infrastruktur tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai proyek pengembangan lahan di kawasan hutan Papua Selatan.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, mengatakan pembangunan jalan tersebut akan mempermudah akses bagi berbagai proyek pembangunan seperti program cetak sawah, perkebunan tebu, hingga perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, keberadaan jalan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga berpotensi menjadi jalur utama untuk membuka kawasan hutan yang lebih luas.
Ia menilai bahwa proyek pembangunan jalan itu dapat mempercepat aktivitas industri dan ekspansi lahan di wilayah adat masyarakat Malind yang berada di sekitar lokasi proyek.
Tigor juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan proyek tersebut, khususnya terkait perizinan lingkungan.
Baca juga: TPNPB Klaim Tembak Prajurit TNI di Nabire
Berdasarkan catatan tim advokasi, sekitar 50 kilometer ruas jalan telah dibangun sejak September 2024, sementara dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.
“Artinya lebih dari 50 kilometer jalan dibangun tanpa dokumen izin lingkungan hal ini merupakan tindakan ilegal dan berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan,” kata Tigor Hutapea.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah perwakilan masyarakat adat Malind dari Merauke mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026).
Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.
Baca juga: Safari Ramadan Bintuni Dimulai, Wabup Joko Lingara Kunjungi Distrik Tomu
Menurut Tigor, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari program yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jubi