Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 JULI 2026 • 10:46 WIB

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Di Timika Diduga Jadi Korban Asusila Di Kamar Mandi Kolam Renang

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Di Timika Diduga Jadi Korban Asusila Di Kamar Mandi Kolam RenangIlustrasi 

PAPUA - Warga Kabupaten Mimika dihebohkan dengan dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah kamar mandi kolam renang di wilayah Kota Timika. Peristiwa tersebut diduga bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui sebuah aplikasi kencan daring.

Kasus tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Seorang pria berinisial WT telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya, WT diserahkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada malam 3 Juli 2026.

Baca juga: Mengenal Suku Dani, Warisan Budaya Lembah Baliem yang Masih Bertahan Hingga Kini

Setelah menerima penyerahan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat ini, WT telah ditahan di ruang tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika guna mendukung proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui saling mengenal melalui aplikasi kencan daring bernama Walla. Keduanya kemudian menjalin komunikasi sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban berenang bersama di salah satu kolam renang yang berada di Kota Timika. Aktivitas itu berlangsung setelah keduanya berkomunikasi cukup lama melalui media sosial.

Baca juga: Filosofi Pakaian Adat Papua, Dari Koteka Hingga Noken Yang Sarat Makna Kehidupan

Namun, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka, kakak kandung korban ternyata mengikuti keduanya hingga ke lokasi. Hal itu dilakukan karena merasa curiga terhadap pertemuan yang berlangsung dengan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.

Ketika kakak korban meminta adiknya segera pulang, korban kemudian menuju kamar mandi untuk berganti pakaian dan bersiap meninggalkan lokasi kolam renang.

Menurut keterangan kepolisian, pada saat itulah tersangka diduga mengikuti korban masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila.

Baca juga: Langit Malam Papua Bikin Takjub, Ini Lokasi Terbaik Menikmati Hamparan Bintang Dan Milky Way

"Mereka berencana berenang, namun diikuti kakak korban. Saat korban masuk kamar mandi untuk pulang, perbuatan keji itu terjadi," ujar AKP Ibnu Rudi Hartono saat menjelaskan kronologi kejadian.

Polisi menyatakan proses penyelidikan telah rampung dan perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan WT sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Di Timika Diduga Jadi Korban Asusila Di Kamar Mandi Kolam Renang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!