Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 JULI 2026 • 08:30 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Biak Numfor Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangkanya?

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Biak Numfor Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangkanya?Ilustrasi

PAPUA - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Kantor KPU Biak Numfor kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor secara resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan meningkatnya status penanganan perkara, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tahap penyidikan juga membuka peluang penetapan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan informasi yang diterima Papuanewsonline.com pada Minggu (5/7/2026), peningkatan status perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.

Baca juga: Cara Lapor Bencana di Papua, Catat Nomor Darurat BPBD yang Siaga 24 Jam

Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik terlebih dahulu menggelar perkara dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor, yang juga diterbitkan pada 16 Mei 2026.

Meski proses penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan penyidikan saat ini mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Biak Numfor.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Kini Pulau Papua Resmi Terbagi Menjadi Enam Provinsi

Menurut sumber tersebut, Sekretaris dan Bendahara disebut sebagai pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan lima komisioner KPU Biak Numfor turut diperiksa apabila ditemukan keterlibatan dalam penggunaan anggaran negara.

"Kalau Sektetaris dan Bendahara sudah pasti calon tersangka, bisa juga lima komisoner KPUD Biak Numfor terlibat karena kecipratan anggaran negara tersebut, tapi publik diharapkan percayakan kepada penyidik Polres Biak Numfor agar secepatnya menuntaskan perkara ini, tanpa pandang buluh, siapapun yang terlibat sikat kasi rata," tegas sumber.

Sumber yang sama juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut nilainya tidak sedikit. Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Baca juga: Ingin Jadi ASN? Ini Daftar Sekolah Kedinasan di Papua dan Papua Barat yang Bisa Jadi Pilihan

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Biak Numfor yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan langkah penting dalam membongkar dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Biak Numfor.

"Kami mendukung penuh Polres Biak Numfor untuk membongkar mafia hibah yang selama ini tertutup rapih oleh KPUD Biak, kami yakin Polres Biak akan mengungkap kasus ini karena kinerja Polres Biak akhir-akhir ini sangat tajam dan tepat sasaran," ujar Johan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Biak Numfor Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangkanya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!