PAPUA - Tarif air bersih yang diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) di wilayah Papua menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, besaran biaya yang dibayarkan pelanggan akan menyesuaikan dengan golongan pelanggan serta jumlah pemakaian air setiap bulan.
Sistem tarif progresif diterapkan untuk mendorong penggunaan air secara lebih efisien sekaligus memberikan subsidi kepada kelompok pelanggan tertentu, seperti fasilitas sosial dan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Sebagai contoh, tarif yang berlaku di Kota Jayapura dibedakan berdasarkan kategori pelanggan. Setiap kelompok memiliki tarif dasar yang berbeda sesuai dengan ketentuan perusahaan penyedia air minum setempat.
Baca juga: Langit Malam Papua Bikin Takjub, Ini Lokasi Terbaik Menikmati Hamparan Bintang Dan Milky Way
Untuk kelompok sosial dan rumah tangga sederhana, tarif air relatif lebih rendah. Besaran biaya berkisar antara Rp880 hingga Rp2.930 per meter kubik (m³), sehingga kelompok ini tetap memperoleh akses air bersih dengan tarif yang lebih terjangkau.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga menengah dikenakan tarif Rp4.050 per meter kubik untuk pemakaian 0 hingga 10 m³. Jika penggunaan mencapai 11 hingga 20 m³, tarif meningkat menjadi Rp4.500 per meter kubik.
Apabila konsumsi air pelanggan rumah tangga menengah melebihi 20 meter kubik dalam satu bulan, tarif yang dikenakan menjadi Rp5.550 per meter kubik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kelompok rumah tangga mewah maupun instansi pemerintah, tarif dasar untuk pemakaian 0 hingga 10 meter kubik juga sebesar Rp4.050 per meter kubik. Namun, tarif meningkat menjadi Rp6.550 untuk penggunaan 11 hingga 20 meter kubik.
Jika pemakaian air kelompok tersebut melampaui 20 meter kubik, biaya yang dikenakan mencapai Rp7.350 per meter kubik. Skema ini bertujuan mendorong penggunaan air secara lebih bijaksana sekaligus menjaga keberlanjutan layanan.
Di daerah lain seperti Kabupaten Biak Numfor, Mimika, maupun sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Papua, besaran tarif dapat berbeda karena ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan kebijakan masing-masing perusahaan daerah air minum.
Baca juga: 3 Contoh Descriptive Text Bahasa Inggris Singkat Tentang Landmark Di Papua
Meski terdapat perbedaan nominal, rata-rata tarif dasar untuk pelanggan rumah tangga di berbagai wilayah Papua berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp7.000 per meter kubik. Besaran tersebut disesuaikan dengan biaya operasional, kondisi geografis, serta kemampuan pelayanan di masing-masing daerah.
Selain menyediakan layanan distribusi air bersih melalui jaringan perpipaan, sejumlah perusahaan air minum di Papua juga telah mengembangkan layanan tambahan, seperti penyediaan air menggunakan mobil tangki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terjangkau jaringan distribusi.
Masyarakat yang ingin mengetahui besaran tarif secara lebih rinci disarankan mengecek ketentuan terbaru yang diterbitkan oleh PDAM atau Perumda Air Minum di daerah masing-masing. Dengan memahami struktur tarif yang berlaku, pelanggan dapat mengelola penggunaan air secara lebih hemat sekaligus menghindari lonjakan biaya tagihan setiap bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: