PAPUA- Dewan Perwakilan Rakyar Kota (DPRK) Sorong memberikan tanggapan serius atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penunggakan pajak sejumlah hotel dan restauran yang nilainya miliaran rupiah.
Ketua Komisi III DPRK Sorong, Jonh Lewerissa menyatakan menegaskan bahwa jumlah tunggakan yang besar perlu ditangani segera. Namun hingga KPK turun tangan, belum ada tindakan tegas dari BPRD.
"Kami akan bertemu langsung dengan kepala dinas Kami beri waktu satu minggu. Harus diselesaikan! Ini warning dari Komisi III," tegasnya kepada awak media. Rabu 30 Juli 2025.
Komisi III juga mempertanyakan lambatnya respons dari dinas terkait.
"Padahal, upaya penagihan bisa dilakukan sejak dua atau tiga bulan lalu tanpa harus menunggu KPK turun tangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III menduga adanya potensi laporan fiktif dari sejumlah restoran dan hotel yang telah menerima sistem aplikasi pelaporan pajak elektronik.
"Kami khawatir jangan sampai aplikasinya tidak digunakan dengan benar. Bisa saja mereka manipulasi laporan dari sistem. Ini masih dugaan, tapi patut diwaspadai,” katanya.
Terkait Hotel Vega yang memiliki tunggakan hingga Rp1,9 miliar, Komisi III menilai tidak ada alasan yang bisa diterima untuk menunda pembayaran.
"Mereka beralasan ada utang yang brlum dibayarkan oleh salah satu instansi saat membuat acara, tapi itu bukan alasan untuk tidak bayar pajak. Uang pajak ini hak rakyat. Kita semua pelaku usaha juga bayar pajak,” tegasnya.
Meskipun demikian, Komisi III mendorong adanya kebijakan pemerintah untuk memberi tenggat waktu yang jelas, tetapi tetap menuntut komitmen dari para pengusaha.
"Jangan langsung dicabut izin usahanya. Beri waktu dan minta kepastian kapan mereka bisa bayar. Tapi tetap, minggu ini harus ada jawaban dan langkah konkret,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung