Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 31 JULI 2025 • 12:14 WIB

Wow! Vega Prime Hotel Sorong Nunggak Pajak 1,9 M

Wow! Vega Prime Hotel Sorong Nunggak Pajak 1,9 MNampak Depan Vega Prime Hotel Sorong Saat Dipasang Plang KPK. (Dok. Trisatrisnah).

PAPUA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang plang dan stiker pemberitahuan objek belum melunasi kewajiban pajak daerah di depan halaman Vega Prime Hotel Sorong. Tunggakan pajak tersebut sebsar Rp. 1,9 Millar Rupaiah. Kamis, 31 Juli 2025. 

Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefrry Lambiombir, menanggapi tunggakan pajak hotel tersebut karena alasan beberapa Instansi belum melunasi utang piutang saat melakukan acara.

Menurutnya, pihak hotel tidak berniat untuk tidak membayar kewajiban, namun terdapat sejumlah faktor tertentu yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

"Ini memang kewajiban kami untuk membayar pajak, dan kami mengapresiasi kedatangan Pak Wakil dan tim dari KPK. Tadi kami sempat berdiskusi, dan saya sampaikan bahwa bukan karena kami tidak mau bayar, tapi ada faktor-faktor tertentu,” kata Jefrry, Selasa 29 Juli 2025. 

Menurut Jefrry, nilai tagihan dari salah satu instansi tersebut cukup besar dan seharusnya bisa menutupi tunggakan pajak hotel.

Wow! Vega Prime Hotel Sorong Nunggak Pajak 1,9 MTepat Depan Pintu Masuk Vega Hotel Sorong Saat Dipangkan Stiker Pemberitahuan Objek Pajak Belum Melakukan Wajiban. (Dok. Trisatrisnah)

"Kami sudah melakukan konfirmasi pihak bersangkutan untuk membayar tagihan hotel Namun, tanggung jawab itu seolah dilempar kembali ke Pemerintah Kota. Sayangnya, belum ada sinergi kebijakan yang jelas di tingkat, sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan, ssbesar 2,7 Miliar itu” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak Desember hingga Februari lalu, terjadi penurunan aktivitas perhotelan akibat efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak langsung pada operasional hotel, termasuk pemasukan.

"Pada awal tahun, nyaris tidak ada kegiatan sama sekali. Tapi kami tetap berupaya mempertahankan karyawan, tidak ada yang kami PHK. Di sisi lain, kami juga mengalami kesulitan anggaran,” tambahnya.

Soal estimasi waktu pelunasan, KPK memberikan waktu toleransi sampai tiga kali dalam 24 jam terhitung dari 29 Juli sampai 31 Juli 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Khusus

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wow! Vega Prime Hotel Sorong Nunggak Pajak 1,9 M

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!