Papuanewsonline.com, Timika — Kabupaten Mimika melangkah pasti menuju era pemerintahan digital. Setelah sukses membangun fondasi sistem berbasis elektronik di berbagai sektor, kini Pemerintah Kabupaten Mimika memperkenalkan “Mimika Center”, sebuah platform aduan dan solusi digital terpadu yang dirancang untuk mempercepat layanan publik dan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Aplikasi yang akan dirilis resmi pada tahun 2026 ini menjadi bagian dari peta jalan Mimika Smart City 2026, yang berfokus pada tata kelola pemerintahan modern, ekonomi digital, serta partisipasi aktif warga. “Mimika Center” akan tersedia di Play Store dan menjadi pusat penghubung seluruh inovasi digital di lingkungan Pemkab Mimika.
Dalam Rapat Dewan Smart City III di Timika (10/11/2025), Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Mimika Center bukan hanya sebuah aplikasi, melainkan platform utama yang akan menyatukan seluruh sistem digital pemerintahan.
“Mimika Center akan menjadi rumah besar bagi semua inovasi dari setiap perangkat daerah. Semua program kini bisa terpantau, terintegrasi, dan terkoneksi dalam satu wadah digital,” ujar Rettob.
Dengan sistem ini, setiap laporan masyarakat akan langsung diteruskan ke instansi terkait secara otomatis. Tidak ada lagi laporan yang tertahan di meja birokrasi — semua ditangani cepat, tepat, dan transparan.
“Kalau ada jalan rusak dilaporkan, sistem akan langsung meneruskan ke Dinas PUPR. Kita ingin pelayanan publik itu nyata, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.
Melalui aplikasi Mimika Center, warga dapat mengajukan laporan terkait infrastruktur, kebersihan, pelayanan publik, bahkan keadaan darurat, hanya dengan beberapa klik. Laporan yang masuk bisa dipantau secara real time lewat fitur tracking report, sehingga masyarakat tahu sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti.
Tidak hanya soal keluhan, Mimika Center juga menyediakan ruang partisipatif bernama “Sampaikan Solusi”, di mana masyarakat bisa memberikan ide atau rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari pemerintahan — bukan sekadar pelapor, tapi juga mitra berpikir dan pencipta solusi,” ujar Rettob.
Mimika Center menjadi aplikasi pelayanan publik digital pertama di Tanah Papua dengan sistem respons otomatis lintas instansi. Inovasi ini menjawab kebutuhan warga akan pemerintahan yang cepat tanggap, transparan, dan terpercaya.
Platform ini nantinya akan terhubung dengan Mimika Smart Dashboard, yang menampilkan data statistik pelayanan publik secara langsung. Melalui dashboard ini, pimpinan daerah dapat memantau kondisi lapangan dan menilai kinerja OPD secara real time.
“Kami ingin membangun pemerintahan yang hadir di tangan masyarakat — cepat, tepat, dan bisa dipercaya,” tegas Rettob.
Dalam arahannya, Bupati Rettob menekankan bahwa keberhasilan Smart City tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi, tetapi dari perubahan budaya kerja dan cara pandang ASN terhadap pelayanan publik.
“Teknologi hanyalah alat. Yang paling penting adalah kemauan melayani dengan hati dan transparansi,” ujarnya di hadapan para pimpinan OPD.
Baca juga: Pemprov Papua Perkuat Kolaborasi Lintas OPD Tekan Stunting Lewat Program “Genting”
Pemkab Mimika juga menyiapkan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi Mimika Center bagi masyarakat di distrik dan kelurahan. Program ini disertai kampanye publik bertajuk “Laporkan, Pantau, dan Dapatkan Solusi!” sebagai ajakan untuk ikut aktif dalam pengawasan layanan publik.
Melalui Mimika Center, setiap warga Mimika kini memiliki akses langsung untuk memperbaiki pelayanan publik dan turut serta mengawal pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi jembatan komunikasi dua arah antara rakyat dan pemerintah,” ujar Rettob menutup sambutannya.
Langkah digital ini menandai babak baru Mimika sebagai daerah pionir Smart City di Tanah Papua, di mana teknologi, transparansi, dan partisipasi warga berpadu untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: