Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 16:02 WIB

Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Daerah

Author

Tampak Bupati Boven Digoel dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menunjukkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. (Dok. Pemkab Boven Digoel)

Papua — Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memperkuat hubungan kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Merauke melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Merauke. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dalam suasana formal dan penuh optimisme.

Perjanjian ini meliputi kerja sama Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sinergi dalam penerapan pidana kerja sosial melalui mekanisme restorative justice. Kedua lembaga bersepakat untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian hukum yang lebih konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam hal konsultasi, pendampingan, serta penanganan perkara perdata dan TUN yang melibatkan pemerintah daerah. Dengan adanya PKS tersebut, Pemkab Boven Digoel akan memperoleh dukungan struktural dari kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Bupati Boven Digoel Tinjau Asrama Mahasiswa di Merauke

Tidak hanya itu, kerja sama ini turut menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sebagai solusi penyelesaian perkara yang lebih humanis. Pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong rehabilitasi sosial bagi pelaku dengan risiko rendah.

Bupati Roni Omba S.IP menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam peningkatan pelayanan hukum daerah. Ia menilai PKS tersebut mampu membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memahami fungsi hukum sebagai pengaman sosial serta sebagai bagian dari pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kesepakatan ini juga diharapkan mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, masyarakat dapat merasakan manfaat berupa kepastian penanganan perkara serta perubahan pendekatan hukum yang lebih inklusif.

Selain memperkuat layanan hukum, PKS ini dinilai mampu mempermudah koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Kolaborasi tersebut akan mendorong terciptanya iklim sosial yang lebih kondusif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami nilai penting hukum serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Pendekatan yang melibatkan unsur keadilan restoratif juga memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum secara lebih bersahabat.

Baca juga: Kepala Kampung Nawaripi Desak SMA Negeri 1 Timika Terapkan Zonasi Secara Konsisten

Penandatanganan PKS ini menandai komitmen kuat antara Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke untuk membangun sistem hukum daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di masa mendatang. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum yang lebih profesional dan mudah diakses masyarakat.

Dengan resmi diberlakukannya PKS tersebut, kedua belah pihak menegaskan kesepakatan untuk terus bekerja sama secara berkelanjutan dalam membangun fondasi hukum yang lebih kokoh demi menciptakan keadilan yang berpihak pada masyarakat Boven Digoel.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU