Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 00:28 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Tim Gabungan Evaluasi Kandang Ayam di Tengah Permukiman Busiri Ujung

Author

Tim gabungan saat meninjau kandang ayam di Jalan Busiri Ujung, Mimika Baru (Faris/Papua60detik)

Papua - Tim gabungan Satpol PP Mimika bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Karantina Kabupaten, Babinsa, dan pihak kepolisian melakukan peninjauan terhadap sebuah kandang ayam yang berada di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Mimika Baru, Selasa (18/11/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan unggas tersebut di tengah permukiman.

Aduan mengenai kondisi kandang dilaporkan warga melalui Call Center Lapor Pak Satpol-PP 0811 483 1950. Keluhan terutama terkait bau menyengat yang sering tercium hingga ke rumah penduduk serta meningkatnya jumlah lalat yang dikhawatirkan membawa dampak kesehatan.

Sejumlah warga RT 5 yang tinggal berdekatan dengan lokasi kandang menyampaikan bahwa aktivitas sehari-hari mereka terganggu. Salah satu warga, Anakastina, mengaku tidak dapat membuka pintu maupun jendela rumah akibat bau yang masuk melalui ventilasi. Ia juga menyebut kawasan tersebut sedang berada dalam zona merah DBD dengan dua kasus yang terkonfirmasi.

Baca juga: DAD Mimika Desak Evaluasi Total Otsus: 24 Tahun Berjalan, Kesejahteraan Dinilai Tak Tercapai

Ketua RT 04 Pasar Sentral, Onisemus, membenarkan dirinya menerima banyak laporan serupa dari warga. Ia mengatakan telah menyampaikan masalah tersebut kepada pemilik kandang serta berkoordinasi dengan lurah sebagai langkah awal penanganan.

Saat tiba di lokasi, tim gabungan langsung memeriksa kondisi fisik kandang dan meminta seluruh dokumen perizinan usaha yang dimiliki pemilik peternakan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa operasional peternakan mengikuti standar lingkungan dan kesehatan.

Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Mimika, Dessy Selfiana R. Esurruw, menjelaskan bahwa tinjauan ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah. Ia menilai lokasi kandang berada terlalu dekat dengan rumah warga, namun keputusan akhir harus melalui mekanisme dan analisis tim. Pemerintah juga memastikan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas.

Dari sisi karantina, Katim Gakkum Karantina Kabupaten Mimika, drh. Ardhiana, mengingatkan bahwa kandang unggas memiliki aturan teknis yang ketat, termasuk batas jarak dengan permukiman. Menurutnya, kandungan amonia dari hewan ternak dapat menimbulkan gangguan pernapasan dan keberadaan peternakan seharusnya disertai izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Pemilik kandang, yang hadir saat pemeriksaan, menjelaskan bahwa usaha tersebut telah berdiri sekitar sepuluh tahun dan lebih dahulu ada sebelum kawasan sekitarnya padat penduduk. Ia menyatakan sedang berupaya mencari lokasi baru untuk pindah, namun terkendala tanggungan bank yang masih berjalan selama tiga tahun.

Baca juga: Dua Putri Teluk Bintuni Siap Tempuh Pendidikan S2 di Inggris: Harapan Baru bagi Generasi Muda Papua Barat

Ia menyampaikan kesediaan untuk memindahkan usaha apabila kondisi finansial memungkinkan. Pemilik meminta waktu tiga tahun untuk menyelesaikan tanggungan, dan apabila hingga waktu tersebut belum menemukan lokasi baru, ia siap dibongkar sesuai ketentuan.

Dari hasil pengecekan awal, tim gabungan menemukan bahwa sebagian besar dokumen usaha telah dimiliki, namun izin Amdal belum tersedia. Pemerintah akan melanjutkan kajian dan menentukan langkah selanjutnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku guna memastikan kenyamanan dan keselamatan warga tetap terjaga.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU