Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 05:00 WIB

DPRK Mimika Bahas RAPBD 2026: Agenda Anggaran Penentu Arah Pembangunan Daerah

Author

Tampak para anggota DPRK Mimika berfoto bersama usai rapat paripurna I Masa Sidang III di Ruang Sidang Paripurna DPRK Mimika pada Selasa (25/11/2025). (Ist)

PAPUA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (25/11/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini menjadi salah satu agenda penting yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah untuk satu tahun mendatang.

Dalam sidang tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan langsung dokumen RAPBD kepada DPRK sebagai bentuk penyerahan resmi dari eksekutif kepada legislatif. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan mendalam antara kedua lembaga terkait strategi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan tahun 2026.

Bupati Johannes menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 telah melalui proses panjang dan sistematis. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penandatanganan KUA–PPAS pada 20 November 2025 menjadi kerangka dasar bagi penyusunan RKA OPD sebelum akhirnya dibentuk rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

Baca juga: Mimika Memanas: Masyarakat Adat Mimikawe Ultimatum Pemerintah Terkait Klaim Batas Wilayah oleh Daerah Tetangga

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 dan menggunakan sistem elektronik terpadu SIPD–RI sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran diharapkan lebih akuntabel dan transparan, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan gambaran umum RAPBD 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,25 triliun yang berasal dari dana transfer, ditambah Rp1,8 triliun dari lain-lain pendapatan yang sah. Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,63 triliun, mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer. Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan daerah sebesar Rp5,7 miliar, termasuk penyertaan modal untuk BUMD.

Bupati berharap proses pembahasan RAPBD dapat berlangsung konstruktif sehingga rancangan Perda APBD 2026 dapat disepakati sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, dokumen anggaran ini tidak hanya berisi angka, tetapi merupakan implementasi visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pembangunan yang tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikaperiau menegaskan bahwa pembahasan RAPBD adalah bagian dari fungsi anggaran DPRK yang sangat strategis. Ia menyebut rapat paripurna ini sebagai ruang evaluasi, koreksi, sekaligus sinkronisasi antara program eksekutif dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Demo Damai Sopir Guncang Boven Digoel: Roni Omba Janji Bongkar Permainan Solar dan Benahi Birokrasi

Primus juga menyoroti beberapa sektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih, seperti pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi lokal, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Baginya, RAPBD adalah instrumen yang harus benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar proses administratif.

Setelah penyampaian dokumen RAPBD oleh Bupati Mimika, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum dari delapan fraksi di DPRK Mimika. Setiap fraksi nantinya akan memberikan sikap, catatan kritis, serta rekomendasi terkait struktur dan prioritas anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Penundaan sidang ini merupakan bagian dari mekanisme resmi pembahasan APBD, di mana seluruh fraksi diberi ruang untuk mengkaji secara detail rancangan anggaran sebelum masuk pada tahap pembahasan tingkat berikutnya. DPRK menegaskan bahwa proses ini penting agar RAPBD 2026 benar-benar disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU