PAPUA — Ratusan masyarakat adat Mimikawe menggelar aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Mimika pada Selasa (25/11/2025). Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap dugaan klaim wilayah adat yang dilakukan oleh Kabupaten Deiyai dan Dogiyai melalui upaya pemekaran kampung di area yang mereka yakini sebagai bagian sah dari Mimika. Aksi ini mencerminkan kecemasan mendalam masyarakat terhadap ancaman yang dapat menggerus hak ulayat yang telah dijaga selama berpuluh-puluh tahun.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda sidang paripurna RAPBD, sehingga ratusan peserta aksi berharap suara mereka akan didengar langsung oleh para pemangku kebijakan yang hadir dalam rapat penting tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar menjadi penegasan bahwa persoalan batas wilayah tidak dapat dianggap sebagai isu kecil atau administratif semata.
Rafael Taorekeyau, selaku juru bicara aksi, menekankan bahwa gerakan ini merupakan murni aspirasi masyarakat adat Mimikawe. Ia menyampaikan bahwa seluruh peserta aksi adalah pemilik hak ulayat yang merasa resah karena wilayah yang mereka warisi secara turun-temurun diduga sedang disasar untuk kepentingan pemekaran administrasi daerah lain. Prinsip tersebut, bagi mereka, bukan hanya persoalan batas, tetapi menyangkut harga diri dan keberlanjutan komunitas adat Mimikawe.
Baca juga: Demo Damai Sopir Guncang Boven Digoel: Roni Omba Janji Bongkar Permainan Solar dan Benahi Birokrasi
Dalam wawancaranya, Rafael menyampaikan bahwa masyarakat sangat kecewa karena informasi terkait batas wilayah justru lebih banyak mereka dapatkan dari pernyataan publik Bupati Deiyai di media sosial. Minimnya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Mimika menimbulkan kebingungan dan keresahan, sehingga masyarakat merasa harus turun langsung menyampaikan tuntutan mereka.
Massa aksi mendesak pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi pertemuan resmi dengan Front Pemilik Hak Ulayat Mimika. Mereka berharap ada ruang dialog yang benar-benar terbuka untuk membahas persoalan batas wilayah secara menyeluruh, baik pada level kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat jika diperlukan. Menurut mereka, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan yang jujur, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berwenang.
Rafael juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak ingin hanya mengetahui situasi melalui wacana di Facebook, WhatsApp, atau TikTok. Mereka menginginkan kejelasan resmi dari pemerintah agar tidak terjadi misinformasi yang berpotensi memicu ketegangan. Baginya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara langsung kepada masyarakat yang terdampak.
Tuntutan lain yang mencuat dalam aksi tersebut adalah kehadiran aparat keamanan di wilayah yang dipersoalkan. Masyarakat adat meminta agar pos TNI dan Polri ditempatkan di area sengketa untuk mencegah gesekan dan menjaga stabilitas. Saat ini, pengawasan di kawasan tersebut masih berada di bawah Polsek Kokonau, namun mereka menilai kehadiran aparat tambahan diperlukan mengingat meningkatnya sensitivitas situasi.
Aspirasi mengenai pengamanan wilayah bukan semata-mata karena kekhawatiran akan konflik, tetapi juga karena masyarakat ingin memastikan bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari tetap dapat berjalan tanpa gangguan. Mereka menginginkan jaminan bahwa wilayah adat tidak akan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk kepentingan tertentu sebelum ada kejelasan batas resmi.
Aksi ini juga mendapatkan dukungan dari komunitas anak cucu perintis yang telah bermukim di Mimika sejak 1921. Kehadiran kelompok ini menambah kekuatan moral bagi masyarakat Mimikawe, menunjukkan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya perkara administratif, tetapi juga sejarah panjang hubungan manusia dengan tanah yang mereka huni.
Pada akhirnya, para peserta aksi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, bukan janji. Mereka menekankan bahwa penundaan hanya akan memperbesar kesalahpahaman dan potensi konflik. Masyarakat Mimikawe berharap pemerintah bertindak cepat, memastikan hak ulayat terlindungi, dan memberikan kepastian yang selama ini mereka tunggu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: