Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 00:27 WIB

Kemendagri Kerahkan Tim Khusus Usut Kematian Ibu Hamil di Papua: Pemerintah Pusat Desak Pembenahan Layanan Kesehatan Daerah

Author

Pertemuan Gubernur Papua bersama tim Inspektorat Jenderal Kemendagri membahas langkah investigasi terpadu terkait kasus kematian ibu hamil. (Pemerintah Provinsi Papua)

PAPUA - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) resmi menurunkan tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus kematian seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya di Papua. Tragedi yang terjadi pekan lalu itu memunculkan desakan publik agar pemerintah bergerak cepat memperbaiki layanan kesehatan, terutama pada fasilitas rumah sakit daerah.

Menurut keterangan resmi, tim investigasi beranggotakan delapan orang dan akan melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mulai Rabu, 26 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan bentuk respon langsung atas permintaan informasi dari Inspektorat Provinsi Papua dan Gubernur Papua yang ingin memastikan penyebab pasti kegagalan penanganan medis.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, menjelaskan bahwa tim perlu melakukan klarifikasi langsung kepada Gubernur Papua sebelum memulai pemeriksaan lapangan. Ia menilai kasus ini tidak bisa ditangani hanya berdasarkan laporan sekunder karena menyangkut keselamatan dan standar pelayanan publik.

Baca juga: Papua Perkuat Ekspor Kayu Olahan: Gubernur Fakhiri Lepas 10 Kontainer Langsung ke Shanghai

Dalam tahap awal, tim akan fokus pada dua rumah sakit yang menangani korban, yaitu RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura di Kota Jayapura. Kedua rumah sakit tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sehingga menjadi objek utama dalam pengumpulan data dan audit pelayanan. Rumah sakit swasta dan RS Bhayangkara tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan.

Rolekson menegaskan bahwa hasil audit awal terhadap instalasi gawat darurat, prosedur penanganan, hingga kinerja petugas medis akan menjadi dasar penting untuk memperluas cakupan investigasi. Bila ditemukan indikasi kelalaian, pemeriksaan akan dilanjutkan pada tingkat Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan rantai pelayanan bekerja sesuai SOP.

Selain menelusuri aspek teknis medis, Itjen Kemendagri juga berencana menemui keluarga korban bersama Gubernur Papua. Namun, hingga Selasa sore, pihak keluarga belum memberikan konfirmasi terkait waktu pertemuan. Pertemuan tersebut dianggap penting untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai proses penanganan yang dialami korban sebelum meninggal.

Meski demikian, Rolekson tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi. Ia menilai seluruh keputusan harus diambil berdasarkan fakta yang terverifikasi dan koordinasi antar-instansi, termasuk Kementerian Kesehatan. Ia menolak memberikan prediksi hukuman karena proses investigasi masih berlangsung dan membutuhkan data yang kuat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, menyatakan bahwa Gubernur Papua telah menginstruksikan audit menyeluruh terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh rumah sakit pemerintah. Audit ini mencakup pemeriksaan petunjuk pelaksanaan, SOP internal, hingga peran staf yang bertugas saat kejadian.

Baca juga: Pemkab Jayapura Perkuat Koperasi Kampung: 284 Pengurus Ikuti Pelatihan Koperasi Merah Putih

Korwa menjelaskan bahwa audit SPM merupakan langkah penting untuk memastikan apakah layanan kesehatan telah sesuai mandat Peraturan Bupati maupun regulasi teknis yang berlaku di rumah sakit. Dalam waktu satu hingga dua hari, Inspektorat Provinsi Papua akan melakukan audit bersama tim Itjen Kemendagri sebagai bentuk koordinasi lintas institusi.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini menunjukkan kesungguhan Gubernur Papua, Matius Fakhiri, dalam membenahi kualitas layanan rumah sakit pemerintah. Penunjukan Plt. Direktur RSUD Jayapura yang baru menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan reformasi nyata demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU