Terima 57 Tuntutan HAM, DPRK Mimika Tegaskan Komitmen Perbaikan Kebijakan dan Perlindungan Masyarakat
PAPUA — DPRK Mimika secara resmi menerima 57 poin tuntutan hak asasi manusia (HAM) yang diajukan Forum Rakyat Papua (FRP) Mimika dalam peringatan Hari HAM Sedunia. Dokumen yang berisi berbagai isu krusial tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan FRP kepada Wakil Ketua II DPRK Mimika, Asri Akkas, dalam suasana yang berlangsung tertib dan penuh perhatian dari publik.
Penyerahan dokumen ini menandai langkah penting masyarakat dalam menyuarakan berbagai persoalan HAM yang selama ini dirasakan di Mimika. Sejumlah warga, tokoh agama, serta pemangku kepentingan turut hadir, membawa poster dan pesan moral sebagai simbol tuntutan atas keadilan dan pemenuhan hak dasar.
Dalam daftar yang diserahkan FRP, terdapat beragam tuntutan yang meliputi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan tanah adat masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat adat di daerah pedalaman.
Baca juga: PIHD Mimika Resmi Dilantik, Pemerintah Daerah Targetkan Lompatan Mutu Pelayanan Haji
Wakil Ketua II DPRK Mimika, Asri Akkas, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif FRP yang dinilainya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa DPRK memandang serius seluruh poin aspirasi yang disampaikan sebagai dasar pembenahan kebijakan ke depan.
“Kami sangat menghargai upaya FRP dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Semua poin tuntutan akan kami tinjau secara cermat, dan yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mimika akan segera kami follow-up dan kerjakan dengan sepenuh hati,” ungkap Asri Akkas.
Ia juga memastikan bahwa DPRK akan mengoordinasikan proses tindak lanjut tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat penting agar setiap aspirasi tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan tindakan nyata.
DPRK Mimika, lanjut Asri, berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah terkait isu-isu HAM.
Baca juga: ASN Mimika Didorong Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Gelar Pelatihan Capacity Building 2025
Di pihak lain, Yoseph Yoman selaku perwakilan FRP Mimika menegaskan bahwa 57 poin tuntutan itu merupakan refleksi kegelisahan dan harapan masyarakat yang selama ini menantikan perhatian serius dari pemerintah. Ia berharap DPRK Mimika dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam penyelesaian berbagai persoalan HAM.
“Kami berharap DPRK tidak hanya menerima tuntutan ini sebagai kertas kosong, tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata. Masyarakat Mimika telah menunggu lama keadilan dan perlindungan HAM yang optimal,” ujarnya.
Penyerahan tuntutan di momentum Hari HAM Sedunia ini menjadi ruang dialog awal yang penting antara masyarakat dan pemerintah daerah. FRP menilai bahwa keberlanjutan proses tindak lanjut dari DPRK akan menjadi indikator penting dalam upaya memperkuat perlindungan HAM dan menghadirkan perubahan yang lebih adil di Kabupaten Mimika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: