Nakes RSUD Abepura Mengadu ke Gubernur: Insentif Covid-19 Tertahan Bertahun-tahun, 109 Tenaga Penunjang Menanti Kepastian
PAPUA – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari RSUD Abepura mendatangi Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, pada Kamis (11/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keluhan mengenai insentif Covid-19 yang tidak kunjung dibayarkan sejak pandemi melanda. Para nakes berharap pemerintah provinsi bisa memberi jalan keluar setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Salah seorang tenaga penunjang medis, Kosthantina Giay, menjelaskan bahwa terdapat 109 orang yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien Covid-19, namun hingga kini belum menerima hak mereka. Ia menyebut, laporan mengenai masalah ini sudah beberapa kali disampaikan kepada pejabat terkait, namun belum memperoleh kejelasan. Keadaan tersebut membuat para nakes merasa diabaikan oleh manajemen rumah sakit.
Kosthantina menuturkan bahwa mereka bekerja penuh pada masa pandemi, termasuk memberikan pelayanan di Instalasi Gizi untuk pasien yang dirawat. Namun setelah pandemi mereda dan saat pembayaran insentif dilakukan, nama-nama tenaga penunjang medis justru tidak dimasukkan dalam daftar penerima. Kondisi itulah yang membuat para nakes merasa diperlakukan tidak adil.
Baca juga: Luka yang Tak Pernah Sembuh: Suara Perempuan Papua dalam Bayang Militerisasi
Menurutnya, upaya menuntut kejelasan terkait insentif ini sudah dilakukan sejak 2023. Namun hingga kini, tidak ada keputusan resmi mengenai kapan hak para tenaga kesehatan tersebut akan dipenuhi. Ia berharap Gubernur Papua bisa menjadi pihak yang turun tangan langsung agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
Pendamping hukum tenaga penunjang medis RSUD Abepura, Abner Giay, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa para tenaga penunjang telah mengikuti seluruh rangkaian penanganan Covid-19 dari awal hingga akhir. Bahkan, beberapa di antara mereka telah meninggal dunia, namun hak-hak mereka masih belum dibereskan oleh pihak rumah sakit.
Dari sisi hukum, Abner menilai insentif tersebut merupakan utang pemerintah daerah yang wajib diselesaikan. Karena itu, ia menilai wajar apabila para nakes mendatangi gubernur untuk meminta kejelasan. Menurutnya, selama bertahun-tahun tidak ada langkah tegas dari manajemen RSUD Abepura, sehingga persoalan makin pelik.
Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Daerah Papua, Danny Korwa, menjelaskan bahwa persoalan utama terkait keterlambatan pembayaran insentif berasal dari surat keputusan (SK). Ia menyebut bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan jika nama-nama tenaga kesehatan tercantum dalam SK resmi yang dikeluarkan rumah sakit. Tanpa itu, insentif tidak dapat diproses.
Korwa menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut bersama manajemen RSUD Abepura. Namun, bila direktur rumah sakit tidak menerbitkan SK baru yang memuat nama 109 tenaga kesehatan itu, pembayaran insentif tetap tidak bisa dilakukan. Hal ini menjadi titik krusial yang menghambat penyelesaian masalah.
Mendengar hal tersebut, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan bahwa akar persoalan berada di tangan Direktur RSUD Abepura. Ia menyebut seharusnya direktur segera membuat SK baru sebagai dasar hukum pembayaran. Tanpa SK tersebut, insentif tidak akan pernah bisa dicairkan karena tidak memiliki payung hukum yang sah.
Gubernur Fakhiri kemudian meminta para tenaga kesehatan untuk bersabar dan tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia berjanji akan memperbaiki manajemen RSUD Abepura serta memanggil direktur rumah sakit untuk memastikan nama-nama para tenaga penunjang medis masuk ke dalam SK yang baru. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini merupakan prioritas agar hak para nakes segera terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: