UMP Papua Barat 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Kenaikan Rp200 Ribu dan Buka Ruang Keberatan bagi Perusahaan
PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp200 ribu atau meningkat 6,25 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.615.000.
Penetapan UMP Papua Barat tersebut dilakukan pada 20 Desember 2025 dan didasarkan pada Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor 42344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, melalui perhitungan formula oleh Dewan Pakar dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, yang mewakili Gubernur Papua Barat, menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 diperoleh dari pengalian UMP Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 dengan persentase kenaikan 6,25 persen.
Dari hasil perhitungan tersebut, diperoleh angka Rp3.840.947 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp3.841.000, sehingga secara riil pekerja di Papua Barat mengalami kenaikan upah sebesar Rp200 ribu untuk Tahun 2026.
“Angka ini merupakan hasil perhitungan sesuai formula yang berlaku, sehingga UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.841.000 atau naik 6,25 persen,” ujar Melkias saat ditemui di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (23/12/2025).
Melkias menegaskan bahwa UMP diperuntukkan bagi buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Tahun 2026 yang mengalami perluasan sektor dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Tahun 2024, Papua Barat hanya menetapkan tiga sektor UMSP, yakni sektor migas, pertambangan, dan pabrik semen SDIC, namun untuk Tahun 2026 ditambah sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan khusus pabrik somel, serta sektor perikanan dan industri perikanan.
Melkias menyebutkan bahwa sektor pabrik semen mengalami kenaikan upah menjadi Rp4.091.000 dari sebelumnya Rp3.850.000 pada Tahun 2025, sementara sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp5.880.000 dari sebelumnya Rp5.325.000.
Untuk sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit, pemanfaatan kayu hutan tanaman, serta sektor perikanan, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.991.000 dari UMP sebelumnya Rp3.615.000.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Papua Barat serta nilai inflasi daerah, yang dihitung berdasarkan data inflasi periode September 2024 hingga September 2025 serta pertumbuhan ekonomi triwulan IV Tahun 2024 hingga triwulan IV Tahun 2025.
Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat tentang UMP dan UMSP Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Jendri Salakori, mengatakan bahwa pihaknya sepanjang Tahun 2025 telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sesuai UMP dan UMSP.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan yang mengajukan nota keberatan karena dinilai tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan, dan setelah dilakukan audit oleh tim pengawas, diketahui kondisi keuangan kedua perusahaan tersebut memang tidak stabil.
Selain itu, satu perusahaan di BP Tangguh sempat mengajukan nota keberatan, namun setelah dilakukan pertemuan dan evaluasi, perusahaan tersebut akhirnya membayar upah sesuai UMSP bahkan melakukan pembayaran rapelan kepada para karyawan.
Jendri menegaskan bahwa pembayaran upah sesuai UMP dan UMSP merupakan kewajiban perusahaan, namun pemerintah tetap membuka ruang pengajuan nota keberatan bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: