PAPUA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan menyalurkan bantuan hukum bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat merealisasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp124.700.000 untuk mendampingi orang atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Realisasi bantuan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Manokwari, Senin (22/12/2025), dan dihadiri oleh sejumlah insan pers.
Piet menjelaskan bahwa dana bantuan hukum tersebut disalurkan melalui lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi secara resmi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Menurutnya, keterlibatan OBH yang terverifikasi menjadi kunci utama agar bantuan hukum yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.
Untuk wilayah Sorong, terdapat empat OBH yang menerima dan merealisasikan bantuan hukum, yakni POSBAKUMADIN Sorong dan PERADI Sorong yang masing-masing memperoleh Rp48.000.000 untuk layanan bantuan hukum litigasi bagi 35 orang penerima manfaat.
Selain itu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menerima bantuan hukum nonlitigasi sebesar Rp2.700.000 serta bantuan hukum litigasi sebesar Rp12.000.000 yang diperuntukkan bagi empat orang penerima manfaat.
Sementara itu, LBH Pelita Keadilan Tifa juga turut merealisasikan bantuan hukum litigasi dengan nilai Rp6.000.000 untuk mendampingi tiga orang masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Di wilayah Teluk Bintuni, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti merealisasikan bantuan hukum litigasi sebesar Rp8.000.000 bagi empat orang penerima manfaat yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Setujui Perda Hak Keuangan DPR dan Kawasan Tanpa Rokok
Piet mengungkapkan bahwa realisasi bantuan hukum litigasi tergolong sangat tinggi, mencapai 97,6 persen atau sebesar Rp122.000.000 dari total pagu anggaran litigasi sebesar Rp125.000.000.
Sebaliknya, realisasi bantuan hukum nonlitigasi masih tergolong rendah, yakni sebesar 33,33 persen atau Rp2.700.000 dari total anggaran nonlitigasi sebesar Rp8.100.000.
Ia menilai rendahnya serapan bantuan hukum nonlitigasi menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan, terutama dalam mendorong pemanfaatan layanan penyuluhan, konsultasi hukum, dan mediasi bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: