Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 14:29 WIB

Brimob Papua Tengah Diserang Panah di Mimika, Iptu Hempy Sebut 4 Terduga Pelaku Diamankan

Author

Polisi menangani kasus penyerangan panah terhadap anggota Brimob Papua Tengah di jalur Timika menuju Mile 32. (ist)PAPUA - Seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Bharatu ZAR, terkena serangan panah saat melintas dari arah Kota Timika menuju Mile 32, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.26 WIT. Korban diserang ketika berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor.

Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Ia menjelaskan, saat tiba di pertigaan masuk Distrik Kwamki Narama, korban dihadang beberapa orang tak dikenal.

Para pelaku lalu menyerang menggunakan panah tradisional hingga mengenai punggung kanan korban pada bagian rusuk. “Setelah terkena panah, korban langsung memutar balik ke arah Kota Timika dan singgah di Pos Check Point Mile 28 untuk meminta pertolongan,” jelas Iptu Hempy.

Baca juga: Jumat Berkah Maybrat Papua Barat Daya, Yonif 10 Marinir Tegaskan Tanggung Jawab Sosial di Perbatasan

Namun, di pos tersebut tidak ada kendaraan yang bisa digunakan untuk membawa korban. Korban kemudian dibantu warga yang melintas dan segera dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapat perawatan medis.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan dan dalam penanganan pihak medis di RSUD Mimika,” pungkasnya. Kondisi korban masih dipantau tim medis rumah sakit.

Baca juga: PAD Papua 2025 Ditarget 99 Persen hingga 31 Desember, Subhan Dorong Digitalisasi Retribusi Tak Bocor

Menindaklanjuti kejadian itu, personel Intel Brimob Batalyon B Timika bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial TM, YM, HM, dan OM.

Mereka kemudian diserahkan ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal. “Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah busur dan anak panah,” tambahnya.

Polres Mimika juga mengimbau warga tetap waspada dan menghindari melintas di jalur sepi, terutama pada malam hari termasuk lintas luar kota. “Keempat pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Hempy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU