Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 15:41 WIB

Satres Narkoba Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintesis ke Kejaksaan Negeri Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintesis ke Kejaksaan Negeri MimikaTim Satres Narkoba Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara melalui PTSP Kejaksaan Negeri Mimika (Ist.)

Papua - Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus peredaran tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis, 13 November 2025. Perkara ini menjerat seorang pria berinisial SRR yang sebelumnya diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sesuai prosedur penyidikan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap untuk diajukan kepada pihak kejaksaan. Langkah ini menandai dimulainya proses penelaahan oleh jaksa guna menentukan apakah berkas tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang dibuat pada 11 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SRR di Jalan Hasanuddin.

Baca juga: Tragedi di Reremi Puncak: Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Asusila dalam Kasus Pembunuhan Istri Pejabat KPP

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa empat plastik bening berisi tembakau sintetis. Barang bukti itu kemudian diamankan sebagai dasar dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka. Temuan awal tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menggali lebih jauh aktivitas peredaran yang diduga dijalankan pelaku.

Dalam pemeriksaan, SRR mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah mengedarkan tembakau sintetis kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Mimika. Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi penyidik dalam menyusun berkas perkara.

Tidak berhenti pada penangkapan awal, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu kantong plastik berukuran sedang berisi bahan baku tembakau sintetis serta satu botol bekas cairan kimia berukuran 10 mililiter yang digunakan dalam proses pembuatan bahan tersebut.

Barang-barang yang ditemukan di rumah tersangka memperlihatkan adanya dugaan bahwa SRR tidak hanya mengedarkan, tetapi juga terlibat dalam proses peracikan atau penyiapan tembakau sintetis sebelum dijual. Hal ini menambah daftar bukti yang memperkuat sangkaan terhadap pelaku.

Baca juga: BI Papua Pastikan Inflasi Terkendali dan Stok Pangan Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru

Setelah penggeledahan, seluruh barang bukti kemudian disita dan dicatat ke dalam administrasi penyidikan. Proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan pada tahap berikutnya dalam proses peradilan.

Dengan diserahkannya berkas tahap pertama, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka kasus ini akan segera masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.

Pihak Polres Mimika berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga penanganan perkara ini memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran tembakau sintetis di wilayah Mimika. Aparat juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satres Narkoba Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintesis ke Kejaksaan Negeri Mimika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!