PAPUA - Hingga penghujung tahun 2025, aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, masih menjadi perhatian serius publik seiring meluasnya kerusakan lingkungan dan meningkatnya laporan masyarakat.
Meski praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung di berbagai titik, identitas perusahaan yang diduga terlibat kerap tidak dipublikasikan secara terbuka oleh otoritas terkait dengan alasan proses hukum yang masih berjalan.
Dalam catatan sebelumnya, PT Pacific Mining Jaya (PMJ) sempat mencuat ke ruang publik setelah Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan pencabutan izinnya akibat dugaan maladministrasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Nabire.
Meskipun kasus tersebut berawal dari tahun-tahun sebelumnya, keberadaannya hingga kini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan perizinan di daerah tersebut.
Baca juga: Klaim Serangan Bersenjata di Yahukimo Kembali Muncul, Situasi Keamanan Menegang di Penghujung Tahun
Tekanan terhadap praktik tambang ilegal semakin menguat ketika Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah pada Oktober 2025 secara terbuka menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Mosairo.
MRP bahkan menyatakan ancaman penutupan paksa terhadap operasi tambang yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif dan mengancam hak hidup masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
Secara hukum, pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Meski regulasi telah tegas, publik hingga kini masih menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar aktor-aktor utama di balik praktik tambang ilegal yang terus beroperasi di Nabire.
Alasan tidak dibukanya identitas perusahaan dan pihak terkait disebut-sebut karena dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, sejumlah catatan lapangan dan laporan resmi mengungkap adanya pola aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan bermasalah di berbagai titik wilayah Nabire sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Refleksi dan Syukur di Penghujung Tahun, Mimika Sambut 2026 dengan Lampion dan Doa Bersama
Pada Juli 2025, pegiat lingkungan melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di sepanjang ruas KM 38 hingga KM 132 Aibore yang diduga melibatkan alat berat serta pembukaan lahan secara masif tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Selain itu, dugaan penambangan emas ilegal juga terdeteksi di Sungai Merago dan Kampung Kali Mosairo, Distrik Makimi, di mana wilayah aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air dan mata pencaharian warga kini terancam tercemar akibat penggunaan bahan kimia dan sedimentasi berat.
Perhatian publik semakin meningkat setelah muncul laporan pengaduan pada Desember 2025 terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Asing asal China yang disebut mengelola tambang emas ilegal dan melakukan penipuan terhadap warga lokal dengan dalih kerja sama pertambangan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi asing di wilayah yang rawan eksploitasi sumber daya alam serta mendesak adanya penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: