PAPUA – Masyarakat adat dari empat distrik di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penambangan batu bara dan emas yang akan dilakukan oleh PT Tawang Mineral Indonesia di wilayah adat mereka.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi bersama Tim Peduli Lingkungan dan Hutan, pemerintah distrik, kepala kampung, kepala suku, tokoh gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, serta mahasiswa dari Distrik Obio, Suru-Suru, Musaik, dan Hogio yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Yahukimo, Kota Studi Jayapura, Selasa (30/12/2025).
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, masyarakat dan mahasiswa menyatakan menolak seluruh rencana eksplorasi maupun kegiatan pertambangan yang akan dilakukan perusahaan di Distrik Obio dan wilayah sekitarnya.
Perwakilan masyarakat dari empat distrik, Seth Sigap, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada alam.
Ia menyampaikan bahwa seluruh bentuk kegiatan penambangan batu bara dan emas ditolak karena dikhawatirkan mencemari air, udara, dan tanah, serta merusak ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati di wilayah adat mereka.
Baca juga: Atamali Jadi Perhatian Khusus Gubernur Papua, Renovasi Kampung Dijanjikan Menyeluruh
Selain dampak lingkungan, masyarakat juga menyoroti potensi dampak sosial yang dinilai dapat memicu konflik horizontal, menghilangkan mata pencaharian tradisional, serta menciptakan ketidakadilan dalam pembagian manfaat ekonomi.
Dari sisi kesehatan, aktivitas pertambangan dinilai berisiko menimbulkan gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan berbagai masalah kesehatan lain akibat paparan zat berbahaya dari kegiatan tambang.
Masyarakat adat juga menyatakan tidak pernah menerima informasi yang terbuka dan transparan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait rencana pertambangan tersebut.
Menurut mereka, tidak pernah dilakukan sosialisasi mengenai dampak lingkungan, manfaat ekonomi, maupun bentuk kompensasi yang akan diterima masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, masyarakat menilai proses perencanaan tambang di Distrik Obio tidak sesuai prosedur dan melanggar hak masyarakat adat atas hutan adat.
Baca juga: Rasionalisasi Infrastruktur Mimika, Sejumlah Proyek 2025 Gagal Terealisasi
Atas dasar itu, para kepala distrik dan kepala kampung di Distrik Obio, Suru-Suru, Musaik, dan Hogio menyatakan sikap resmi menolak rencana pertambangan setelah mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Masyarakat adat juga menegaskan tidak mendukung kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten yang dinilai mendorong percepatan pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa izin usaha pertambangan yang sah di wilayah hutan adat.
Sementara itu, senior mahasiswa Yahukimo sekaligus pemilik hak ulayat, Kenis Sigap, menyampaikan pengalamannya bekerja di perusahaan tersebut pada periode 2013–2017, yang menurutnya tidak memberikan manfaat sosial bagi masyarakat dan justru masuk serta keluar wilayah adat tanpa izin dan tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: