Ilustrasi aktivitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika, Papua Tengah (papuanewsonline)
PAPUA – Sejumlah proyek infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2025 dipastikan tidak dapat direalisasikan secara penuh dan harus dirasionalisasi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari keterlambatan proses lelang yang menyebabkan waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan menjadi sangat terbatas hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan bahwa pihaknya mengelola anggaran dengan nilai cukup besar, yakni lebih dari Rp600 miliar pada tahun 2025.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp500 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan pelaksanaan pekerjaan fisik, namun realisasinya tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal.
Yoga menjelaskan bahwa hambatan administrasi, khususnya pada tahapan lelang, menjadi faktor utama yang mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.
Baca juga: Konflik Berdarah di Iwaka–Kwamki Narama Jadi Alarm Kemanusiaan
Akibat kondisi tersebut, sejumlah paket pekerjaan terpaksa dibatalkan karena tidak memungkinkan untuk dikerjakan secara maksimal dalam sisa waktu anggaran yang tersedia.
Beberapa proyek yang terdampak rasionalisasi meliputi pembangunan dan perbaikan jembatan di wilayah pegunungan serta kawasan pesisir Kabupaten Mimika.
Selain itu, terdapat pula sejumlah pekerjaan fisik yang harus dipending karena dokumen perencanaan belum tersedia secara lengkap saat proses pelaksanaan seharusnya dimulai.
Tidak hanya proyek infrastruktur dasar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika dan Kantor Imigrasi dengan nilai anggaran sekitar Rp100 miliar juga tidak dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini.
Keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi penyebab utama tidak optimalnya progres pembangunan kedua fasilitas pemerintahan tersebut.
Dalam situasi tersebut, Dinas PUPR Mimika mengakui adanya sejumlah anggaran dari paket pekerjaan yang tidak terserap sesuai target.
Baca juga: Ganti Rugi Tanah Adat Kantor Distrik Kuala Kencana Masih Menggantung
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi internal dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan proyek infrastruktur daerah ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: