Hak Tanah Ahli Waris OAP Dipersoalkan, Sengketa Bundaran Cendrawasih Kembali Sorot Kebijakan Pemkab Mimika
PAPUA - Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mendapat sorotan tajam menyusul belum tuntasnya penyelesaian sengketa ganti rugi tanah pada pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih/Petrosea di Timika, Papua Tengah.
Sengketa tersebut melibatkan ahli waris pemilik tanah, Helena Beanal, yang hingga kini disebut belum menerima pembayaran ganti rugi tanah meskipun pembangunan infrastruktur telah rampung dan dimanfaatkan oleh publik.
Permasalahan ini mencuat karena proses pembayaran ganti rugi dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Dalam proses pembangunan bundaran tersebut, PT Petrosea Tbk disebut telah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah, namun pembayaran itu hanya mencakup bangunan yang berdiri di atas lahan, bukan tanah yang menjadi hak ahli waris.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penyelesaian ganti rugi, terutama bagi pemilik tanah yang berasal dari kalangan Orang Asli Papua.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya menjadikan perlindungan hak-hak OAP sebagai prinsip utama dalam setiap proyek pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan mempertimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan membayar ganti rugi tanah kepada Ibu Helena Beanal,” kata Jermias M Patty, SH, MH.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh pihak ahli waris, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Kota Timika hingga banding di Pengadilan Tinggi Jayapura.
Namun demikian, hasil putusan pengadilan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi ahli waris sebagai pemilik sah tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Dalam penjelasan hukumnya, disebutkan bahwa PT Petrosea Tbk hanya mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668, sehingga pembayaran ganti rugi yang diterima perusahaan semestinya hanya terbatas pada bangunan.
Dengan dasar tersebut, hak atas tanah tetap berada pada ahli waris, dan pembayaran ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada Helena Beanal sebagai perwakilan ahli waris OAP.
Jermias M Patty juga menegaskan bahwa apabila pemerintah daerah tidak memasukkan Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi tanah, maka langkah hukum lanjutan akan kembali ditempuh.
“Jika tidak memasukan Ibu Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi atas tanah, maka kami akan melakukan langkah hukum dan melakukan aksi pemalangan lokasi jalan bundaran cendrawasi bersama ahli waris,” tambah Jermias M Patty.
Sengketa ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak berlarut-larut dan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, juga diharapkan dapat mengambil sikap tegas, terbuka, dan berkeadilan guna menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah tersebut secara bermartabat serta menghormati hak-hak ahli waris Orang Asli Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: