Tambang Emas Berizin di Teluk Wondama Dinilai Tak Memberi Manfaat bagi Daerah, Pemkab Soroti Risiko Lingkungan
PAPUA - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mengungkapkan bahwa hingga kini daerah tersebut belum merasakan manfaat dari keberadaan satu-satunya tambang emas berizin yang beroperasi di wilayahnya. Tambang tersebut mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, bukan dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroy, saat ditemui di Manokwari, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan bahwa selama aktivitas pertambangan berlangsung, tidak ada kontribusi nyata yang diterima oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.
“Itu betul, tetapi dampak signifikan yang diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah tidak ada sama sekali,” kata Sekda Teluk Wondama, Aser Waroy.
Baca juga: Berikut Salah satu kafe ternyaman untuk Bersantai di Sentani, Perpaduan Kopi, Kayu, dan Nuansa Papua
Menurut Waroy, yang justru menjadi kekhawatiran pemerintah daerah adalah potensi dampak lingkungan yang dapat muncul di masa mendatang akibat aktivitas pertambangan emas tersebut. Ia menilai risiko bencana alam perlu menjadi perhatian serius, mengingat lokasi pertambangan berada di kawasan teluk.
“Mungkin dampak lain (bencana alam) yang akan dapat dikemudian hari, karena itu teluk. Saya sendiri tidak tahu dari aspek Amdal dia punya pembuangan limbah ke mana, apakah ke Teluk atau masuk ke sebelah Bintuni atau Kaimana?” ujarnya.
Waroy kembali menegaskan bahwa izin pertambangan emas tersebut sepenuhnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, sehingga Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinannya.
“Izinnya diberikan oleh Pemprov kami tidak tahu,” katanya.
Sekda juga membeberkan bahwa perusahaan tambang emas tersebut terus melakukan pengambilan material di lapangan. Namun, setiap kali dipertanyakan, pihak perusahaan PT Abhisa Bumi Persada selalu menyampaikan bahwa aktivitas tersebut masih sebatas pengambilan sampel untuk kepentingan eksplorasi.
“Memang selama ini perusahaan terus mengambil material tetapi beralasan bahwa itu sampel,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerintah daerah terkait sejauh mana aktivitas eksplorasi tersebut berdampak terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat lokal yang berada di wilayah operasi tambang.
Waroy menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kepolisian Daerah Papua Barat yang berencana melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan emas tersebut.
Baca juga: Berikut Daftar Tempat Nongkrong di Jayapura Dengan Suasana Santai dan memiliki Kopi Khas Papua
“Kami setuju dengan Polda Papua Barat dan juga Pemprov yang akan mengevaluasi izin tersebut, secara pribadi menurut saya di setop saja,” katanya.
PT Abhisa Bumi Persada diketahui mulai beroperasi di kawasan Teluk Wondama sejak tahun 2019. Sejak saat itu, aktivitas pertambangan terus berjalan di tengah sorotan terkait manfaat dan dampak lingkungannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Sami DJ Saiba, juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemantauan terhadap perusahaan tersebut.
Sami menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melakukan evaluasi terhadap izin tambang emas yang beroperasi di Teluk Wondama sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: