Minggu, 01 FEBRUARI 2026 • 20:56 WIB

Alarm Merah Deforestasi di Tanah Papua: Puluhan Ribu Hektare Hutan Hilang dalam Setahun

Author

Ilustrasi deforestasi yang menggambarkan pembukaan lahan skala besar di kawasan hutan Papua (Ist)

PAPUA - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat sedikitnya 45 ribu hektare hutan di Tanah Papua hilang sepanjang 2025 akibat aktivitas deforestasi yang berkaitan dengan berbagai proyek pemerintah. Luasan hutan yang musnah tersebut menggambarkan percepatan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat dan keseimbangan ekosistem.

Temuan ini disampaikan dalam Diskusi dan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 bertajuk “Seperti Biasanya, Torang Tra Dianggap Ada: Tahun Penuh Penjarahan Alam Papua” yang digelar secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Kamis (29/1/2026).

Yokbeth Fele dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menjelaskan bahwa luas hutan yang hilang tersebut setara dengan 112.500 lapangan sepak bola. Angka ini mencerminkan besarnya tekanan terhadap kawasan hutan Papua yang selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Indonesia.

Menurutnya, alih fungsi hutan untuk kepentingan program strategis nasional, termasuk ekspansi perkebunan kelapa sawit dan proyek infrastruktur, menjadi pemicu utama meningkatnya laju deforestasi. Situasi ini menempatkan masyarakat adat pada posisi rentan karena ruang hidup mereka semakin menyempit.

Baca juga: Daftar 4 Bandara Internasional di Papua Jadi Tulang Punggung Konektivitas Udara Kawasan Timur Indonesia

Perlawanan masyarakat adat terhadap proyek-proyek tersebut terus dilakukan, mulai dari advokasi, aksi damai, hingga upaya hukum. Namun, berbagai langkah yang ditempuh sering kali berujung pada kekecewaan karena tidak menghasilkan perlindungan nyata terhadap hutan dan wilayah adat.

Kondisi ini menimbulkan perasaan terpinggirkan di kalangan masyarakat adat, yang merasa suara dan aspirasi mereka tidak didengar. Upaya hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi dinilai belum memberi dampak signifikan dalam menghentikan laju kerusakan hutan.

Di sisi lain, proyek-proyek strategis nasional terus berjalan tanpa diimbangi perlindungan memadai terhadap hak-hak masyarakat adat. Pelanggaran atas tanah ulayat, wilayah adat, serta sumber daya alam kerap terjadi, memperdalam konflik sosial dan lingkungan.

Pelanggaran terhadap pembela hak asasi manusia dan lingkungan juga mencuat, seperti kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Merauke dan sejumlah pendamping hukum masyarakat adat. Tekanan semacam ini mempersempit ruang partisipasi publik dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pencemaran wilayah adat berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap air bersih, serta penurunan kualitas udara akibat rusaknya hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologis. Dampak ini memperbesar ancaman krisis lingkungan dan kesehatan di masa depan.

Putri Utami dari Solidaritas Merauke menilai laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menggambarkan secara jelas betapa masifnya kerusakan hutan hanya dalam kurun waktu satu tahun. Tren deforestasi yang ditampilkan menunjukkan tekanan yang terus meningkat di berbagai wilayah Papua.

Baca juga: Terminal Tipe A Entrop Menjadi Pusat Transportasi Darat di Jayapura

Narasi penurunan deforestasi yang kerap disampaikan pemerintah dinilai tidak cukup menenangkan, sebab setiap kehilangan hutan di Papua membawa dampak besar bagi keseimbangan ekologi. Upaya perlindungan seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar mengendalikan laju kerusakan.

Proyek-proyek pemerintah di sektor pangan dan energi, khususnya di Merauke, dinilai berpotensi mendorong deforestasi dalam skala lebih besar jika tidak disertai kebijakan perlindungan lingkungan yang ketat dan partisipatif.

Situasi ini menegaskan pentingnya perubahan paradigma pembangunan di Tanah Papua, dengan menempatkan kelestarian hutan dan hak masyarakat adat sebagai fondasi utama, demi menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi generasi mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU