Menjaga Martabat Gereja dan Hak Umat, Keuskupan Agung Merauke Luruskan Tuduhan terhadap Uskup Agung
PAPUA - Keuskupan Agung Merauke memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepada Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, terkait isu “penjualan tanah adat” dan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan dalam memahami posisi Gereja Katolik terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan ekologis di Papua Selatan.
Penjelasan ini disusun berdasarkan analisis objektif yang merujuk pada Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici 1983) serta Ajaran Sosial Gereja, sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kebenaran, memperkuat persekutuan umat, dan meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Keuskupan menegaskan bahwa dukungan Uskup Agung terhadap kebijakan pembangunan tidak pernah dimaksudkan untuk mengorbankan hak masyarakat adat, melainkan berangkat dari keprihatinan mendalam atas kemiskinan struktural, keterbatasan akses layanan dasar, serta tantangan kesejahteraan yang masih dihadapi umat di berbagai pelosok Papua Selatan.
Baca juga: Marga Kelagilit Tegaskan Penolakan Sawit di Hadapan Kantor PT IKS
Dalam perspektif teologi sosial, sikap tersebut dilandasi pemahaman integral tentang relasi antara krisis sosial dan krisis lingkungan, di mana pembangunan ekonomi yang berkeadilan dipandang sebagai bagian dari upaya memulihkan martabat manusia tanpa mengabaikan kelestarian ciptaan.
Keuskupan juga menegaskan bahwa tanah adat tidak pernah diperjualbelikan, melainkan dikelola dalam skema kemitraan yang bermartabat, dengan tetap menjunjung prinsip kesejahteraan umum dan fungsi sosial hak milik, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Pendekatan ini dipandang sebagai bentuk kebijaksanaan pastoral dalam merespons realitas sosial yang kompleks, dengan mendorong kehadiran negara melalui prinsip subsidiaritas dan solidaritas, agar tanggung jawab menyejahterakan rakyat dapat dijalankan secara nyata dan berkelanjutan.
Terkait isu penerimaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, Keuskupan menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak institusional Gereja dalam menopang karya pelayanan, bukan keuntungan pribadi Uskup Agung, serta dikelola sesuai ketentuan hukum kanonik.
Seluruh dana yang diterima diarahkan untuk pembiayaan pendidikan dan pembinaan calon imam di seminari, sebagai investasi jangka panjang bagi penguatan sumber daya manusia gerejawi, khususnya bagi generasi muda Orang Asli Papua yang dipersiapkan menjadi pelayan umat di masa depan.
Kebijakan ini dipandang strategis karena menempatkan pembangunan karakter, intelektualitas, dan spiritualitas sebagai fondasi utama dalam membangun gereja lokal yang mandiri, kontekstual, dan berakar kuat pada budaya setempat.
Baca juga: Alarm Merah Deforestasi di Tanah Papua: Puluhan Ribu Hektare Hutan Hilang dalam Setahun
Keuskupan menilai bahwa penyebaran dana bantuan secara sporadis tanpa arah yang jelas kerap tidak memberikan dampak signifikan, sehingga pemusatan dukungan pada pendidikan imam menjadi pilihan rasional dan berorientasi jangka panjang.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Gereja dalam membangun kemandirian umat, memperkuat kepemimpinan lokal, dan memastikan keberlanjutan pelayanan pastoral di wilayah Papua Selatan.
Melalui klarifikasi ini, Keuskupan Agung Merauke mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang jujur, terbuka, dan berlandaskan data, agar dinamika sosial yang berkembang tidak merusak persaudaraan dan semangat kebersamaan di tengah umat.
Keuskupan juga menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperjuangkan kesejahteraan yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Papua Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: