Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 07:25 WIB

IUPK Freeport Diperpanjang, Saham Ri Bertambah

Author

Tampak area operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua dari udara (Ist)

PAPUA - Pemerintah Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang akan berlaku setelah tahun 2041. Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan strategis antara Indonesia dan perusahaan tambang raksasa tersebut.

Penandatanganan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C., Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, sementara pihak perusahaan diwakili President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Momentum penting ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kehadiran kepala negara mempertegas bobot strategis kesepakatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam jangka panjang tersebut.

Baca juga: Praperadilan Manokwari Memanas, PH LoueLa Soroti Eksepsi Termohon

Tony Wenas menjelaskan bahwa MoU ini menjadi fondasi awal untuk memastikan kelangsungan operasi tambang setelah izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041. Menurutnya, kepastian hukum dan investasi sangat diperlukan guna menjaga stabilitas produksi.

Ia menambahkan bahwa eksplorasi yang lebih mendalam dan terukur akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya mineral yang telah teridentifikasi. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kesinambungan cadangan dan produksi di masa mendatang.

"Kesepahaman ini menjadi landasan strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi dalam jangka panjang, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi mendalam," ujar Tony dalam keterangan tertulis (19/2/26).

Salah satu poin krusial dalam MoU tersebut adalah penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia sebesar 12 persen setelah tahun 2041. Dengan tambahan ini, posisi Indonesia dalam struktur kepemilikan perusahaan akan semakin kuat.

Baca juga: Kolaborasi Enam Provinsi Papua Percepat Pembangunan Berkelanjutan

Perpanjangan IUPK juga diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Dengan asumsi harga komoditas saat ini, kontribusi tahunan diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diperkirakan akan menerima aliran dana sekitar Rp14 triliun per tahun. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Keberlanjutan operasional tambang juga menjamin kelangsungan pekerjaan bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja. Stabilitas ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem ekonomi yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.

Selain aspek ekonomi makro, perusahaan juga berkomitmen melanjutkan program pengembangan masyarakat dengan nilai sekitar Rp2 triliun per tahun. Program ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pembangunan infrastruktur sosial.

Kesepakatan strategis ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih terarah dan berorientasi jangka panjang. Pemerintah berharap perpanjangan IUPK pasca 2041 tidak hanya memperkuat posisi fiskal negara, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Papua serta generasi mendatang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Papuanewsonline.com

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU