PAPUA - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cendrawasih tepatnya di Bundaran Petrosea, Kabupaten Mimika, pada Kamis (20/2/2026) malam.
Insiden tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 berwarna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai seorang pria yang hingga kini belum teridentifikasi dan masih berstatus Mr. X.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, pengendara diduga kehilangan kendali saat melintasi bundaran hingga akhirnya menabrak pagar pembatas yang mengelilingi area tersebut.
Benturan keras membuat pengendara terpental dan terjatuh ke badan jalan, sementara sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.
Baca juga: Polres Boven Digoel Amankan Tarawih, Jamin Ramadhan Kondusif
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan awal sembari menghubungi layanan darurat untuk meminta bantuan medis.
Tak lama berselang, tim ambulans 119 tiba dan langsung melakukan penanganan terhadap korban yang mengalami luka robek pada bagian kepala akibat benturan.
Setelah mendapatkan perawatan awal di tempat kejadian, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika untuk penanganan lebih lanjut.
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan pada bagian setang depan, lampu utama, serta spidometer, dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp5 juta.
Satu unit kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang, Saham Ri Bertambah
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa hasil analisis awal mengarah pada dugaan pengendara berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi.
Selain itu, pengendara juga diduga kurang memperhatikan lajur dan kecepatan kendaraan ketika melintasi bundaran, sehingga tidak mampu mengendalikan sepeda motornya dengan baik.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak prima atau di bawah pengaruh alkohol, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan demi menghindari risiko kecelakaan dan konsekuensi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Papuanewsonline.com